Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Ikuti Budaya Barat dalam Urusan Pernikahan

17
×

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Ikuti Budaya Barat dalam Urusan Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sampaikan pesan dalam acara Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) yang digelar di Jakarta, Minggu (6/7/2025). Foto: Ist

Jakarta | alimannews.com – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan hukum Indonesia dalam urusan pernikahan. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) yang berlangsung di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Dalam sambutannya, Menag menyoroti fenomena menurunnya minat menikah di sejumlah negara Barat seperti Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada. Ia menegaskan agar masyarakat Indonesia tidak meniru pola-pola kehidupan Barat yang mengabaikan pernikahan sebagai institusi penting dalam membangun keluarga dan bangsa.

Promo untuk Anda
Example 300x300
Promo server terbaik

“Di Prancis, minat masyarakat untuk menikah sangat rendah. Sampai-sampai pemerintah setempat memberikan insentif besar kepada warganya yang bersedia menikah dan memiliki anak. Anak-anak dari orang tua asli Prancis bahkan mendapatkan beasiswa hingga pembebasan pajak,” ungkap Menag.

Ia juga membagikan pengalamannya saat berada di Kanada, di mana praktik hidup bersama tanpa menikah atau kumpul kebo telah menjadi hal yang lumrah.

“Saya pernah di Kanada, dan seorang teman saya telah hidup bersama pasangannya selama 20 tahun tanpa menikah, bahkan sudah memiliki satu anak,” ujarnya.

Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi

Melihat kondisi tersebut, Menag menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pencatatan nikah bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak hukum istri, suami, dan anak.

“Saya mohon seluruh jajaran Kementerian Agama, hingga ke tingkat bawah, agar terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Ini penting untuk memastikan hak-hak keluarga terlindungi,” tegasnya.

Menag juga mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya secara resmi karena kendala ekonomi. Biaya pernikahan yang dianggap mahal sering menjadi alasan utama, khususnya bagi pasangan dari kalangan kurang mampu.

Solusi Pemerintah: Program Nikah Massal Gratis

Sebagai solusi terhadap kendala tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) telah menggulirkan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan fasilitas pernikahan lengkap tanpa biaya, termasuk busana pengantin, jasa rias, hingga mahar.

“Program nikah massal ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan,” jelas Menag.

Jaga Nilai Budaya Indonesia

Menag juga menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya persoalan pribadi, melainkan bagian dari identitas dan budaya bangsa Indonesia. Ia mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada norma dan nilai yang sesuai dengan budaya Indonesia, serta tidak mudah terpengaruh oleh gaya hidup Barat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai lokal.

“Kita harus menjaga budaya kita sendiri. Jangan sampai terjadi westernisasi dalam hal perkawinan. Pernikahan adalah bagian dari martabat bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan Gas Pencatatan Nikah ini merupakan bagian dari upaya nasional Kementerian Agama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan resmi demi mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan terlindungi secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *