banner 728x250

Yusril Kini Jadi Ketua Tim Pembela 02 Dulu Sebut MK Loloskan Gibran Cacat Hukum

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Foto screenshot X)
banner 468x60

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Depan media Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres mengandung cacat hukum. Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dalam pernyataannya waktu itu dia berharap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan mengambil langkah bijaksana.

banner 325x300

Namun kini setelah putusan KPU memenangkan paslon nomor urut dua Prabowo – Gibran, Yusril menjadi Ketua Tim Pembela paslon nomor urut dua dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK dengan tuntutan pemilu ulang tanpa Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres kontroversial dan mengandung cacat hukum.

“Tempo hari kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial dan cacat hukum. Sekarang Yusril jadi ketua tim pembela Prabowo-Gibran,” kata Bachrun Achmadi.

Bachrun juga menyampaikan Yusril merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan” cetus Bachrum Achmadi dalam akun X pribadinya @bachrum_achmadi.

Sebanyak 45 advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim tersebut diketuai oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

banner 325x300