Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example 728x250
Pemerintahan

Tok! Resmi Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Binaan Kemenag Naik Dua Juta Per Bulan

56
×

Tok! Resmi Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Binaan Kemenag Naik Dua Juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar

Jakarta | alimannews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi ratusan ribu guru bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang berada di bawah binaan Kemenag. Kenaikan sebesar Rp500.000 per bulan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Promo untuk Anda
Example 300x300
Promo server terbaik

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menag Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Tunjangan untuk Guru yang Belum Inpasing

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan khusus kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, namun belum disetarakan atau inpasing dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Secara total, terdapat 227.147 guru non-ASN yang berhak menerima kenaikan tunjangan ini. Mereka tersebar di berbagai unit direktorat dan agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yakni:

  1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam
  2. 17.240 guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), Ditjen Pendidikan Islam
  3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
  4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
  5. 220 guru binaan Ditjen Bimas Buddha
  6. 280 guru binaan Ditjen Bimas Hindu

Menag menambahkan bahwa pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.

Bentuk Afirmasi Negara untuk Guru Non-ASN

Menurut Nasaruddin, regulasi ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap guru-guru Non-ASN, khususnya mereka yang mengabdi dalam pendidikan keagamaan.

“Kebijakan ini adalah bentuk afirmasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo sangat memberi perhatian terhadap sektor pendidikan, termasuk para guru agama,” ujar Menag.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan tunjangan ini, para guru akan semakin profesional dalam menjalankan tugas dan peran mereka sebagai pendidik.

“Guru-guru binaan Kemenag harus menjadi teladan dalam mendidik, mengembangkan potensi peserta didik baik secara jasmani maupun ruhani. Kenaikan tunjangan ini harus berdampak positif terhadap mutu pembelajaran,” tambahnya.

Instruksi kepada Kanwil Kemenag Provinsi

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi di Indonesia. Para Kepala Kanwil diminta untuk segera menyosialisasikan ketentuan baru terkait TPG ini kepada jajaran Kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk segera memproses pencairan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang belum inpasing. Termasuk juga pencairan kekurangan TPG senilai Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025.

“Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag juga kami libatkan dalam proses pengawasan. Tujuannya agar proses pencairan TPG ini berjalan sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Nasaruddin.

Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para guru non-ASN binaan Kemenag dalam menjalankan tugas mulianya membina generasi bangsa melalui pendidikan yang berkarakter dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *