Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example 728x250
BeritaDPR/MPR

Puan Tegaskan Komisi II DPR Akan Tindaklanjuti RUU Pemilu

80
×

Puan Tegaskan Komisi II DPR Akan Tindaklanjuti RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (15/7/2025). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta | alimannews.com – Pimpinan DPR RI Dokter.( H. C.) Puan Maharani membenarkan kalau ulasan Perbaikan Undang- Undang tentang Pemilihan Universal( RUU Pemilu) hendak lekas ditindaklanjuti oleh DPR RI lewat proses yang cocok dengan syarat serta mekanisme yang berlaku.

“ Kita hendak tindak lanjuti di Komisi II nantinya, cocok dengan mekanismenya,” ucap Puan di Lingkungan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa( 15/ 7/ 2025).

Promo untuk Anda
Example 300x300
Promo server terbaik

Walaupun demikian, Puan melaporkan grupnya masih hendak mangulas lebih lanjut bersama pimpinan DPR buat memastikan apakah ulasan hendak senantiasa dicoba di Komisi II DPR ataupun dialihkan ke Tubuh Legislasi( Baleg). Baginya, opsi tersebut masih terbuka serta hendak diputuskan lewat musyawarah internal.

“ Kita hendak diskusikan di pimpinan, apakah nanti ulasan itu senantiasa di Komisi II ataupun hendak dibahas oleh Baleg. Seluruh hendak berjalan cocok dengan prosedur,” tambahnya.

Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Aria Bima, lebih dahulu mengantarkan pemikirannya menimpa pendekatan yang pas dalam merevisi UU Pemilu. Dia memperhitungkan kalau tata cara kodifikasi lebih relevan serta komprehensif dibanding pendekatan omnibus law ataupun ulasan undang- undang secara terpisah.

“ Aku cenderung menunjang pendekatan kodifikasi, dibanding omnibus law ataupun ulasan satu per satu,” ucap Aria Bima di Jakarta, Senin( 14/ 7/ 2025).

Baginya, pendekatan kodifikasi hendak membolehkan sinkronisasi yang lebih baik antar bermacam regulasi terpaut kepemiluan, semacam UU Partai Politik, UU Pemilu, UU KPU, UU Bawaslu, dan peraturan terpaut peran serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

“ Metode pandangnya wajib holistik, merata, serta silih terintegrasi. Tidak dapat cuma memandang satu UU secara parsial. Wajib satu alur serta satu perspektif menimpa sistem demokrasi pemilu di Indonesia,” jelasnya.

Aria Bima pula menekankan berartinya membandingkan anggapan tentang sistem pemilu yang demokratis, mencakup segala elemen—dari partai politik, lembaga penyelenggara, pengawas, sampai para pemilih.

“ Aku setuju, bila perbaikan UU Pemilu nanti dicoba dalam kerangka kodifikasi supaya menciptakan sistem yang lebih utuh, tidak berubah- ubah, serta berkesinambungan,” pungkasnya.

DPR RI menegaskan komitmennya buat melaksanakan perbaikan UU Pemilu secara terbuka, partisipatif, serta dengan mencermati aspirasi publik dan kebutuhan buat menguatkan demokrasi di Indonesia. Ulasan ini pula jadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi kepemiluan menjelang tahapan Pemilu selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *