ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.
“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan disetujui,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran itu belum masuk dalam pagu awal 2026 karena proses PPG dan Serdos baru selesai pada Desember 2025, sementara batas pengusulan anggaran ditutup Oktober 2025.
Saat ini, pengajuan ABT tengah direviu Inspektorat Jenderal dan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk persetujuan. Kemenag menargetkan pencairan tunjangan dapat dilakukan sekitar Maret 2026, terhitung sejak Januari 2026.
Kamaruddin menegaskan, penghitungan anggaran dilakukan secara rinci untuk seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar pembayaran tepat sasaran.






