Oleh: Ustadz Dr. Indra Farhrizal
ALIMANNEWS.COM – Shalat tarawih Nabi Muhammad SAW pada dasarnya bersumber dari sejumlah hadis sahih yang menggambarkan bahwa beliau melaksanakannya dengan sederhana, penuh kekhusyukan, dan tidak memberatkan jamaah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan diperdalam agar sesuai dengan pemahaman ulama hadis.
1. Nabi Pernah Tarawih Berjamaah, Lalu Tidak Melanjutkannya
Dalam hadis riwayat Muhammad melalui sahabat Aisyah, disebutkan bahwa Nabi keluar malam hari di Ramadan dan shalat di masjid, lalu para sahabat mengikuti beliau.
Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari (no. 2010) dan Muslim ibn al-Hajjaj (no. 761).
Pada malam-malam berikutnya jumlah jamaah semakin banyak, namun Nabi kemudian tidak keluar lagi. Beliau menjelaskan:
“Aku khawatir shalat itu diwajibkan atas kalian, lalu kalian tidak mampu melaksanakannya.”
➡️ Ini menunjukkan bahwa tarawih berjamaah dianjurkan, tetapi Nabi tidak ingin memberatkan umat jika sampai menjadi kewajiban.
2. Jumlah Rakaat yang Dilakukan Nabi
Riwayat paling kuat dari Aisyah RA menjelaskan:
“Rasulullah tidak pernah menambah (shalat malam) di Ramadan maupun di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebelas rakaat tersebut dipahami sebagai:
- 8 rakaat qiyam/tarawih
- 3 rakaat witir
Ada pula riwayat dari sahabat Abu Dharr al-Ghifari (HR. Muslim) yang menggambarkan Nabi shalat malam bersama sahabat dengan pola yang tidak panjang jumlahnya, tetapi panjang bacaan dan sangat khusyuk.
➡️ Jadi, yang “lama” dalam shalat Nabi adalah kualitas bacaan dan kekhusyukan, bukan jumlah rakaat yang banyak.
3. Tidak Memberatkan Umat
Nabi dikenal memilih bentuk ibadah yang paling menjaga keseimbangan. Prinsip beliau:
“Sebaik-baik amal adalah yang dilakukan terus-menerus walaupun sedikit.”
Karena itu, tarawih Nabi:
- Tidak terlalu banyak rakaat
- Tidak dibuat memberatkan
- Dilaksanakan dengan tadabbur (penghayatan), bukan sekadar cepat selesai
4. Praktik Berjamaah Secara Rutin Baru Ditetapkan pada Masa Sahabat
Shalat tarawih berjamaah setiap malam Ramadan secara teratur mulai ditata pada masa Khalifah
Umar ibn al-Khattab, yang mengumpulkan kaum muslimin di belakang satu imam agar lebih tertib.
Para ulama memandang ini sebagai ijtihad sahabat yang sejalan dengan sunnah Nabi, bukan bid‘ah dalam makna tercela.