Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Islam Insight

Idulfitri atau Iduladha Jatuh di Jumat, Bagaimana Hukum Shalat Jumat?

54
×

Idulfitri atau Iduladha Jatuh di Jumat, Bagaimana Hukum Shalat Jumat?

Sebarkan artikel ini
Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Foto: Des/ANC)

Islam Insight

Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc

 

ALIMANNEWS.COM, ISLAM INSIGHT – Fenomena bertemunya Hari Raya Idulfitri atau Iduladha dengan hari Jumat menjadi pembahasan penting dalam fikih Islam. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi yang sudah melaksanakan shalat Id?

Dalil Sahih: Ada Keringanan dari Nabi

Sejumlah hadits sahih menunjukkan adanya keringanan (rukhsah) dalam kondisi ini.

Dalam riwayat dari Zaid bin Arqam, disebutkan bahwa ketika dua hari raya (Id dan Jumat) bertemu, Nabi ﷺ tetap melaksanakan shalat Id, lalu memberikan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat.

Beliau bersabda:

“Barang siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, maka silakan.”

(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah – sanad hasan)

Riwayat lain dari Ibnu Az-Zubair menunjukkan praktik serupa. Setelah melaksanakan shalat Id di pagi hari, beliau tidak keluar untuk shalat Jumat. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ibnu Abbas, ia menyatakan:

“Ia telah menjalankan sunnah.”

(HR. Abu Daud – sahih)

Sementara dalam hadits riwayat Muslim, Nabi ﷺ tetap melaksanakan kedua shalat tersebut (Id dan Jumat), yang menunjukkan bahwa keduanya tetap disyariatkan.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki perbedaan pandangan dalam menyikapi masalah ini:

  1. Pendapat Mayoritas (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah)

    Shalat Jumat tetap wajib, meskipun seseorang telah melaksanakan shalat Id. Keduanya adalah ibadah yang berbeda dan tidak saling menggugurkan.

  2. Pendapat dengan Rukhsah (Hanabilah dan sebagian ulama)

    Bagi yang sudah melaksanakan shalat Id, diperbolehkan tidak menghadiri shalat Jumat, namun wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur.

  3. Pendapat Moderat (dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah)

    • Shalat Jumat gugur bagi yang sudah shalat Id (sebagai keringanan).

    • Namun imam tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

    • Dan menghadiri shalat Jumat tetap lebih utama.

Penjelasan Ulama Syafi’iyah

Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, keringanan hanya berlaku bagi penduduk desa (luar kota) yang telah datang untuk shalat Id.

Sementara bagi penduduk kota, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku.

Kewajiban Shalat Zhuhur

Para ulama sepakat bahwa:

Siapa yang tidak melaksanakan shalat Jumat, tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur (4 rakaat).

Hal ini ditegaskan dalam berbagai fatwa ulama, termasuk Lajnah Daimah.

Pendapat yang Lemah

Terdapat pendapat dari ‘Atha bin Abi Rabbah yang menyatakan bahwa setelah shalat Id tidak perlu lagi shalat Jumat maupun Zhuhur.

Namun pendapat ini dinilai lemah (munkar) oleh para ulama, dan tidak diikuti oleh mazhab-mazhab fikih yang معتبر.

Kesimpulan

  • Shalat Id dan shalat Jumat adalah dua ibadah yang berbeda.

  • Terdapat keringanan bagi yang sudah shalat Id untuk tidak menghadiri Jumat.

  • Namun, yang lebih utama tetap melaksanakan shalat Jumat.

  • Jika tidak melaksanakan Jumat, maka wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur.

Dengan demikian, umat Islam tetap memiliki pilihan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, tanpa meninggalkan prinsip utama dalam ibadah.

_______________________________________________________________________________________________

Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (lahir 1984) adalah dai produktif, pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin di Gunungkidul, dan pengasuh situs Rumaysho.Com. Beliau dikenal melalui dakwah tulisan (lebih dari 101 buku), fikih praktis, dan berfokus pada pendidikan Islam masyarakat. Beliau adalah lulusan teknik kimia UGM dan S2 Polymer Engineering di King Saud University.
 
    • Nama: Dr. K.H. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.
    • Lahir: Ambon, 24 Januari 1984
    • Pendidikan: S1 Teknik Kimia UGM, S2 Polymer Engineering King Saud University Riyadh, S3 Manajemen Pendidikan UNY
 
Aktivitas dan Karya
  • Rumaysho.Com: Pengasuh situs edukasi Islam yang fokus pada fikih harian.
  • Karya Tulis: Menulis lebih dari 101 judul buku Islam.
  • Dakwah: Aktif mengajar dan mengisi kajian rutin, sering berkolaborasi dalam kajian dengan komunitas Muhammadiyah.
  • Penghargaan: Menerima Outstanding Leader in Islamic Community Outreach dari KIPMI Award 2025.
     
Ustadz Abduh Tuasikal berfokus pada penyebaran ilmu Islam yang sahih dengan metode yang mudah dipahami melalui media online dan pesantren masyaraka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *