ALIMANNEWS.COM, JAKARTA– Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan telah memberikan restu
pengguliran hak angket, hak angket sendiri merupakan keistimewaan DPR untuk memutuskan pelaksanaan suatu undang-undang berjalan searah dengan kebijakan Pemerintah dan tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ini telah direstui oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Namun, Megawati memberi batasan bahwa hak angket tidak boleh sampai pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sendiri menyerahkan soal hak angket ke DPR. Wacana hak angket ini didukung oleh sejumlah massa yang berdemo di depan gedung DPR dan berjanji akan kembali pada 5 Maret 2024 dengan jumlah yang lebih besar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan soal kelanjutan hak angket ke DPR yang telah direstui oleh Ketua Umum PDP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta perkembangan isu tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.
“Itu urusan DPR, silakan tanya ke DPR,” katanya saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Senin (4/2/2024).
Dengan demikian, PDIP dan koalisinya hanya bisa mengharapkan dukungan dari parpol pendukung Anies-Muhaimin untuk bisa mewujudkan hak angket tersebut.
Apabila melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.
Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50. Apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.
Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.
Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket.
Syarat pertama itu yakni diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.