Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Kemenag Pastikan Legalisasi Buku Nikah Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH

88
×

Kemenag Pastikan Legalisasi Buku Nikah Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH

Sebarkan artikel ini
Ruangan layanan legalisasi buku nikah. (Foto:Ist)

ALIMANNEWS.COM, JakartaKementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja dari rumah (WFH). Layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk Kantor Urusan Agama, tetap dibuka demi menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan keagamaan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dapat diakses di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Secara operasional, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal di tengah skema kerja fleksibel.

Menurut Zayadi, kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas pelayanan. Justru, Kemenag memperkuat sistem kerja yang adaptif agar layanan tetap hadir secara profesional dan bertanggung jawab.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Kami pastikan layanan tetap berjalan, baik secara langsung maupun melalui penguatan sistem yang lebih fleksibel,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti transformasi KUA yang kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, KUA juga didorong menjadi simpul pembangunan di tingkat lokal, yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan layanan keagamaan.

Untuk memperluas jangkauan, inovasi terus dikembangkan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service), sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih fleksibel.

Zayadi menegaskan, kualitas pelayanan harus terus dijaga di tengah dinamika kebutuhan masyarakat. Ia berharap, keberlanjutan layanan ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghadirkan peran negara secara nyata.

“Kami ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *