ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan tajam perputaran dana dan jumlah pemain judi online sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data PPATK, sejak awal 2025 hingga kuartal III, total perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp155,4 triliun, atau turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen kuat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik judi online.
“Ini adalah capaian kolektif antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Meutya, data yang dirilis PPATK menjadi indikator yang kredibel atas efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air, mulai dari pengawasan konten digital hingga penegakan hukum.
“Data PPATK memperkuat klaim bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penindakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif, terukur, dan berdampak nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk praktik judi online, baik dari sisi hulu maupun hilir.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, mulai dari konten, infrastruktur digital, hingga aliran dana yang menjadi sumber utama praktik judi online,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs, aplikasi, serta konten judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan sistem pengawasan internal ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
“Setiap laporan masyarakat dan hasil temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkapkan bahwa selain penurunan perputaran dana, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sekitar 3,1 juta orang, atau turun 68,32 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 9,7 juta pemain.
PPATK menilai tren penurunan tersebut mencerminkan semakin efektifnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menekan aktivitas judi online, khususnya melalui pengawasan transaksi keuangan, pemblokiran akses digital, serta penegakan hukum yang berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memastikan praktik judi online dapat ditekan secara berkelanjutan demi melindungi kepentingan publik.






