ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mohamad Syafi’ Alielha atau yang akrab disapa Gus Savic Ali, mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Jalan Salemba I Talang pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Savic Ali yang termasuk juga memegang Ketua PBNU Bidang Media, IT & Advokasi dari 2022 hingga 2027, dan juga menjabat sebagai CEO NUCash App dari 2021 hingga 2023. Dalam perjalanan kariernya, ia telah berkontribusi di berbagai bidang, termasuk sebagai Direktur NU Online dan pendiri www.islami.co.
“Saya mengutuk tindak penyiraman air keras tersebut dan meminta aparat untuk segera mengusut kasus itu,” kata Savic Ali dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/3/2026).
Savic menilai penyerangan terhadap aktivis HAM tersebut mengindikasikan munculnya kembali praktik premanisme politik yang pernah mewarnai kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Penyerangan ini mengindikasikan bangkitnya kembali premanisme politik yang pernah melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya para tokoh publik dan tokoh masyarakat, agar tetap waspada terhadap gejala tersebut serta menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat.
“Oleh karena itu, semua warga, khususnya tokoh-tokoh masyarakat, mesti sadar, bangun, dan waspada terhadap gejala ini,” tambahnya.
Savic juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan seluruh warganya, terutama para aktivis yang memperjuangkan nilai demokrasi dan kemanusiaan.
“Mereka memang kerap mendapat teror dan intimidasi dari pihak-pihak yang terganggu oleh kritik mereka,” tegasnya.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti siniar bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen,” ujar Dimas.
Menurutnya, aksi penyiraman air keras itu diduga sebagai bentuk upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.
Dimas menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap pelaku maupun motif di balik serangan tersebut.
“Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, penyiraman air keras dapat menimbulkan luka fatal bahkan berujung kematian,” jelasnya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku berjumlah dua orang yang datang menggunakan sepeda motor matic. Salah satu pelaku mengenakan helm, sementara pelaku lainnya tidak menggunakan helm.
Keduanya sempat memutar balik kendaraan agar dapat berpapasan dengan Andrie yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie langsung menepi di pinggir jalan sambil melepas helm hitam yang dikenakannya. Ia menjerit kesakitan karena luka bakar yang dialaminya dan berusaha melepas pakaian serta tas yang dikenakannya.
“Tolong, tolong, tolong… air keras, air keras, air keras… Allahuakbar!” teriak Andrie yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.
Sekitar 20 warga mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan. Sementara itu, beberapa pengendara sepeda motor lainnya sempat mengejar pelaku ke arah yang ditunjukkan korban, namun pelaku berhasil melarikan diri.