ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Tren pencatatan pernikahan pada bulan Syawal dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan. Data Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025, jumlah permohonan pencatatan pernikahan mencapai sekitar 667.000, dengan lonjakan terjadi setiap memasuki bulan Syawal.
Fenomena ini mencerminkan tingginya minat masyarakat melangsungkan pernikahan pasca-Ramadan. Tradisi Syawal yang identik dengan suasana kebersamaan dan keberkahan menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya angka pernikahan di periode tersebut.
Di tengah tingginya animo masyarakat, Kemenag memastikan layanan di Kantor Urusan Agama tetap berjalan normal meskipun pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Hal ini ditegaskan untuk menjamin masyarakat tetap mendapatkan akses layanan keagamaan tanpa hambatan, khususnya dalam pencatatan nikah.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak memengaruhi kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, Kemenag telah mengatur sistem kerja secara adaptif melalui kombinasi kehadiran fisik dan layanan digital. Pola ini diterapkan agar pelayanan publik tetap optimal, meski sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.
“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Selain itu, transformasi digital juga terus diperkuat. Masyarakat kini dapat mengakses layanan pencatatan pernikahan secara daring melalui platform SIMKAH, yang memudahkan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital.
“Masayarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tegas Thobib.
Dengan tingginya tren pernikahan di bulan Syawal dan dukungan sistem layanan yang adaptif, Kemenag berharap masyarakat dapat melaksanakan prosesi pernikahan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun syariat.






