ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, membuka kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2025 yang digelar di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam sambutannya, Rano Karno menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu, tuntas, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa penyelesaian tindak lanjut diupayakan paling lambat 60 hari, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Saya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rano.
Lebih lanjut, Wagub memaparkan capaian tindak lanjut rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun 2025. Dari total 11.942 rekomendasi, sebanyak 10.592 rekomendasi atau 88,69 persen telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil reviu, verifikasi, dan klarifikasi, terdapat 349 rekomendasi yang diusulkan untuk dilakukan penyesuaian. Rinciannya, 187 rekomendasi diusulkan selesai, 149 rekomendasi masih dalam proses, dan 13 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Apabila usulan penyesuaian tersebut disetujui oleh BPK RI, lanjut Rano, maka proyeksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Semester I Tahun 2025 akan mencapai 10.793 rekomendasi atau setara 90,38 persen.
Meski demikian, Rano Karno mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain penagihan kerugian daerah kepada pegawai yang telah pensiun atau tidak diketahui keberadaannya, besarnya nilai kerugian daerah yang memerlukan mekanisme penyelesaian secara bertahap, serta rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi yang membutuhkan harmonisasi lintas instansi.
Tantangan lainnya mencakup keterbatasan akses informasi terkait penyetoran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, serta kompleksitas penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum akibat perubahan kepemilikan aset maupun keterkaitannya dengan pemerintah pusat dan BUMN.
“Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan percepatan penyesuaian dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi. Saya mengimbau seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi yang masih berjalan maupun yang belum ditindaklanjuti, serta menjadikannya sebagai pembelajaran agar temuan yang berdampak material terhadap laporan keuangan tidak terulang,” tegas Rano Karno.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.





