ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya informasi palsu atau hoaks terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatasnamakan Kemenag.
Belakangan, beredar konten di sejumlah platform media sosial, termasuk TikTok, yang menyebutkan Kemenag membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini. Informasi tersebut disertai tautan tertentu serta klaim kemudahan dalam proses seleksi.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Sampai saat ini, Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK. Informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran CPNS dan PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” tegas Wawan di Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Wawan menjelaskan, setiap proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan diumumkan melalui kanal pemerintah yang sah.
“Apabila ada kebijakan pembukaan rekrutmen, informasi tersebut pasti diumumkan melalui situs resmi kemenag.go.id, akun media sosial resmi Kemenag, serta kanal resmi pemerintah lainnya. Tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan yang tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki sumber resmi, terutama jika disertai permintaan data pribadi, pungutan biaya, atau janji kelulusan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Kemenag,” kata Wawan.
Kemenag meminta masyarakat untuk aktif melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi. Apabila menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kemenag, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemenag untuk ditindaklanjuti.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari disinformasi serta memastikan seluruh layanan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






