Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Gus Ulil: Penahanan Gus Yaqut Bisa Picu Kemarahan Warga NU

28
×

Gus Ulil: Penahanan Gus Yaqut Bisa Picu Kemarahan Warga NU

Sebarkan artikel ini
Ulil Abshar Abdalla. (Foto: Ist)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 menuai keberatan dari kalangan Nahdlatul Ulama. Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil, menyatakan rasa sedih sekaligus kemarahannya atas langkah hukum tersebut.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Jumat (13/3/2026), Gus Ulil menilai penahanan terhadap mantan Menteri Agama yang juga adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebagai kabar yang menyakitkan bagi warga Nahdliyyin.

“Berita menyedihkan, Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah,” tulis Gus Ulil.

Gus Ulil juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang menurutnya terkesan dipaksakan. Ia menilai langkah KPK dalam menangani perkara tersebut memicu kekecewaan di kalangan warga Nahdlatul Ulama.

“Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut marah,” ujarnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Ia mengungkapkan sejumlah kader Gerakan Pemuda Ansor yang pernah dipimpin Yaqut turut menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Sejak kemarin ada semacam kekecewaan, terutama yang disampaikan oleh teman-teman dari Ansor, tentang proses yang terjadi sejauh ini,” kata Gus Yahya saat ditemui di markas PBNU, Senen, Jakarta.

Menurutnya, sebagian pihak menilai terdapat kesan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak berjalan sepenuhnya objektif, terutama terkait proses praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Yaqut.

Gus Yahya juga meminta KPK mempertimbangkan aspek kemanusiaan terkait penahanan tersebut, mengingat waktu yang semakin dekat dengan Hari Raya Idul Fitri. Ia berharap adiknya diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan lebih leluasa.

“Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang Lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” ujarnya.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Saat hendak dibawa menuju mobil tahanan, Yaqut membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana terkait perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan kuota haji yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama semata-mata didasarkan pada pertimbangan kepentingan serta keselamatan jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar Rabu (11/3/2026).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *