Scroll untuk baca artikel
Berita

Jubir Ahmad Bahar Sebut Sayembara Rp3 M Hercules Lecehkan Muhammadiyah

80
×

Jubir Ahmad Bahar Sebut Sayembara Rp3 M Hercules Lecehkan Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules (Rosario De Marshall). mengadakan jumpa pers. (foto:Ist)

ALIMANNEWS.COM – JAKARTA – Juru Bicara Ahmad Bahar, Heru Subagia, menilai polemik video tantangan sayembara senilai Rp3 miliar yang ditujukan kepada advokat Gufroni terkait upaya hukum terhadap Hercules bukan sekadar menyerang individu. Menurutnya, narasi tersebut secara tidak langsung telah menyasar dan merendahkan institusi Muhammadiyah yang memberikan mandat pendampingan hukum kepada Gufroni.

Heru Subagia dalam keterangan kepada awak media (07/06/2026) di Jakarta, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Gufroni dalam menangani persoalan yang melibatkan keluarga Ahmad Bahar bukan inisiatif pribadi. Ia menyebut Gufroni bergerak sebagai bagian dari tugas dan amanah yang diberikan oleh pimpinan Muhammadiyah melalui lembaga advokasi organisasi tersebut.

“Saya mempertegas bahwa Mas Gufroni tidak bekerja sendirian, tetapi bekerja atas perintah atasannya, dalam hal ini Pak Busyro Muqoddas,” kata Heru.

Menurut Heru, sejak awal proses pendampingan hukum, Gufroni telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan. Ia bahkan mengaku masih mengingat komunikasi awal yang dilakukan Gufroni ketika kasus tersebut mulai ditangani.

“Saya ingat betul sekitar pukul 06.15 pagi Mas Gufroni menghubungi fasilitator dan memberitahukan bahwa sudah dibuatkan rilis terkait upaya yang dilakukan berkaitan dengan apa yang terjadi pada keluarga Mas Bahar,” ujarnya.

Heru menjelaskan, posisi Gufroni dalam perkara tersebut merupakan representasi resmi dari lembaga advokasi Muhammadiyah. Karena itu, setiap langkah hukum yang ditempuh tidak dapat dipandang sebagai tindakan perseorangan.

Ia menilai tantangan berupa hadiah Rp3 miliar yang beredar dalam sebuah video dan dikaitkan dengan upaya memenjarakan Hercules sejatinya bukan ditujukan kepada Gufroni secara personal, melainkan kepada lembaga yang menaunginya.

“Sebenarnya Hercules menantang terutama advokasi PP Muhammadiyah, bukan ditujukan kepada personal Gufroni,” tegas Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebut Gufroni merupakan advokat pertama yang mendapat penugasan langsung dari pimpinan untuk memberikan pendampingan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari mandat organisasi.

“Mas Gufroni adalah lawyer pertama yang menjalankan perintah dari ketuanya untuk segera melakukan pendampingan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Heru menyayangkan munculnya narasi yang menggambarkan pendampingan hukum tersebut sebagai kepentingan pribadi. Menurutnya, tantangan maupun sayembara yang dilontarkan tim Hercules justru berpotensi menimbulkan kesan merendahkan lembaga advokasi Muhammadiyah yang sedang menjalankan fungsi pendampingan hukum.

“Dengan tantangan hadiah Rp3 miliar dari tim Hercules yang mengatasnamakan Hercules, itu merupakan tindakan yang telah menghakimi seseorang dan dalam pandangan saya juga melecehkan PP AP Muhammadiyah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menambah dinamika polemik yang berkembang antara pihak-pihak terkait. Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan proses hukum yang sedang berjalan serta respons berbagai pihak terhadap pernyataan-pernyataan yang muncul di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *