ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan guna memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai berbagai tantangan sosial yang dipandang dapat memengaruhi ketahanan bangsa.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa masa depan Indonesia ditentukan oleh kualitas manusia, kesehatan, serta mutu pendidikan yang masih perlu terus ditingkatkan.
“Kita paham dan mengerti bahwa masa depan kita ditentukan oleh kualitas manusia kita, kualitas anak-anak kita, kualitas fisik kesehatan. Karena itu gizi sangat penting, tetapi juga kualitas pendidikan. Kita paham bahwa pendidikan kita masih banyak ketertinggalan,” ujar Presiden.
Merespons arahan tersebut, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kementerian Agama sedang menyusun materi pembelajaran yang akan disisipkan ke dalam kurikulum yang telah berlaku.
Menurutnya, penyusunan materi itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
“Penyebaran itu ancaman pertahanan negara nonmiliter. Karena itu sebuah ancaman, tentu harus kita hindari,” kata Romo Muhammad Syafi’i.
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan bukan melalui tindakan represif, melainkan melalui edukasi agar peserta didik memiliki pemahaman sesuai materi yang disusun berdasarkan jenjang pendidikan.
“Caranya dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak mudah dipengaruhi. Karena itu Kementerian Agama sedang menyusun materi yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Wamenag, materi tersebut direncanakan diberikan secara bertahap sesuai tingkat perkembangan peserta didik, mulai dari siswa sekolah dasar kelas IV hingga VI, kemudian dilanjutkan pada jenjang SMP dan SMA.
Ia berharap penyampaian materi yang disesuaikan dengan usia peserta didik dapat meningkatkan pemahaman mereka terhadap berbagai tantangan sosial sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
Kementerian Agama menyatakan penyusunan materi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagaimana menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.






