Berita

Lima Kandidat Ketum PBNU Ditetapkan, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

51
×

Lima Kandidat Ketum PBNU Ditetapkan, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

Sebarkan artikel ini
H Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) saat ditemui awak media di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: AlNews/Ist

JOMBANG, ALIMANNEWS.COM – Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima kandidat yang akan mengikuti proses penentuan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Kelima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk mendapatkan izin tertulis sebelum diproses melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil tabulasi suara, lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak adalah:

  1. KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) – 472 suara
  2. KH Zulfa Mustafa – 262 suara
  3. KH Abdul Salam – 261 suara
  4. KH Yahya Cholil Staquf – 258 suara
  5. KH Abdul Ghofar Rozin – 155 suara

Gus Kikin menjadi kandidat dengan perolehan suara tertinggi. Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, itu menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan para muktamirin.

“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini. Pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya,” ujar Gus Kikin.

Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar. Menurutnya, seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU harus tetap dijalankan dengan semangat kebersamaan dan kegembiraan.

“Ini merupakan Muktamar yang gembira, berkah. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemaslahatan untuk umat,” katanya.

Gus Kikin juga mengajak seluruh jajaran NU menjaga persatuan setelah proses Muktamar selesai.

“Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” tuturnya.

Penetapan lima kandidat tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dalam pemungutan suara, sebanyak 401 dari 552 suara atau sekitar 73 persen muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang yang menginginkan mekanisme pemilihan lebih mengedepankan pertimbangan ulama.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” jelas Muhammad Nuh.

Dengan mekanisme baru, Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih langsung melalui pemungutan suara seluruh muktamirin. Proses penentuan diarahkan melalui tahapan pencalonan, pertimbangan Rais Aam, kemudian keputusan bersama AHWA.

Dalam mekanisme yang telah disepakati, PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

Seluruh nama yang masuk kemudian ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan perolehan suara tertinggi. Lima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh izin tertulis dan pertimbangan sebelum diproses dalam mekanisme AHWA.

“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang Muhammad Nuh.

Sementara itu, sembilan anggota AHWA dipilih melalui proses pengusulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU. Setiap wilayah dan cabang mengajukan nama kiai sepuh, kemudian sembilan nama dengan akumulasi suara tertinggi ditetapkan sebagai anggota AHWA.

AHWA selanjutnya memiliki peran dalam proses penetapan Rais Aam sekaligus menjadi bagian dari mekanisme penentuan Ketua Umum PBNU.

Perubahan mekanisme pemilihan tersebut tidak mengubah keseluruhan jadwal Muktamar ke-35 NU. Muhammad Nuh memastikan pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan tetap dapat diselesaikan melalui pleno lanjutan.

Muktamar ke-35 NU berlangsung 27–31 Agustus 2026 di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dengan ditetapkannya lima kandidat, proses pemilihan Ketua Umum PBNU kini memasuki tahap berikutnya. Keputusan akhir berada dalam mekanisme yang melibatkan Rais Aam terpilih dan sembilan anggota AHWA. ***

 
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *