Berita

Kemenag Buka Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Pendaftaran 1–15 September 2026

Alvin Habib
41
×

Kemenag Buka Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Pendaftaran 1–15 September 2026

Sebarkan artikel ini
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar. Foto: AlNews/Ist

JAKARTA, ALIMANNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.

Pendaftaran ditujukan bagi PNS yang memenuhi kualifikasi. Proses pengajuan dan pengunggahan dokumen portofolio dibuka 1 September hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Kemenag mengimbau calon peserta memperhatikan seluruh persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan kebutuhan terhadap pengawasan ekosistem halal semakin luas. Menurutnya, konsep halal saat ini tidak lagi terbatas pada sertifikasi dan labelisasi produk.

“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Fuad meminta PNS yang telah memenuhi kualifikasi segera memanfaatkan kesempatan inpassing tersebut. Ia mengingatkan, pembukaan mekanisme ini belum tentu dilakukan kembali dalam waktu dekat maupun setiap tahun.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain menilai percepatan inpassing memiliki kaitan erat dengan penataan karier dan kesejahteraan ASN.

“Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” katanya.

Menurut Zain, keberadaan Pengawas JPH semakin strategis seiring meningkatnya kebutuhan terhadap produk yang memiliki jaminan halal, bersih, dan berkualitas.

Produk bersertifikat halal, lanjutnya, tidak hanya memiliki pasar di kalangan konsumen muslim. Jaminan kebersihan dan kualitas juga menjadi nilai tambah dalam perdagangan serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.

“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” ujarnya.

Kemenag menilai pelaksanaan inpassing Pengawas JPH secara cepat dan tepat sasaran merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik sekaligus implementasi manajemen karier ASN.

Penguatan jabatan fungsional tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan sertifikasi halal bukan semata sebagai pemenuhan ketentuan keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia.

Dengan semakin kuatnya pengawasan, ekosistem halal diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha menghasilkan produk yang memenuhi standar halal, kebersihan, keamanan, dan kualitas.

Pendaftaran inpassing Pengawas JPH berlangsung 1–15 September 2026 hingga pukul 23.59 WIB. PNS yang memenuhi kualifikasi diminta segera memeriksa persyaratan dan mengunggah dokumen portofolio sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemenag.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *