ALIMANNEWS.COM | JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputra, dan mantan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menolak menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Keduanya kini terancam dipanggil secara paksa apabila kembali mangkir pada persidangan berikutnya.
Fakta tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/6/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat 10 perusahaan manajer investasi sebagai terdakwa.
Jaksa menjelaskan, tiga saksi telah dipanggil secara sah dan patut, yakni Benny Tjokrosaputra, Sony Wijaya, dan Joko Hartono Tirto. Ketiganya diketahui tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
“Sudah dipanggil secara patut terhadap tiga orang saksi bernama Benny Tjokrosaputra, Sony Wijaya, dan Joko Hartono Tirto. Ketiga saksi saat ini berada di Lapas Sukamiskin Bandung. Namun, dua saksi, yakni Benny Tjokrosaputra dan Joko Hartono Tirto, menolak hadir di persidangan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi lainnya, Sony Wijaya, tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan akibat stroke. Kondisi kesehatannya telah dibuktikan melalui rekam medis dan surat keterangan dokter yang disampaikan kepada majelis hakim.
“Untuk saksi Sony Wijaya, yang bersangkutan sakit stroke dan telah dibuktikan dengan rekam medis serta surat keterangan dokter,” kata jaksa.
Atas ketidakhadiran dua saksi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk kembali menghadirkan Benny Tjokrosaputra dan Joko Hartono Tirto pada persidangan berikutnya. Apabila keduanya tetap menolak memenuhi panggilan pengadilan tanpa alasan yang sah, pemanggilan paksa dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang menyeret sejumlah perusahaan manajer investasi. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap peran para pihak serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi milik negara tersebut.***




