Berita

Komisi X DPR Hormati Putusan MK, Minta Pendanaan MBG Dipisahkan Tanpa Ganggu Pendidikan

Alvin Habib
67
×

Komisi X DPR Hormati Putusan MK, Minta Pendanaan MBG Dipisahkan Tanpa Ganggu Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Foto: PKS.id)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menurut Kurniasih, putusan tersebut memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran negara sekaligus menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan dua aspek yang saling melengkapi dalam upaya membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan perencanaan fiskal yang matang agar implementasi putusan MK tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.

Kurniasih mengingatkan agar tidak muncul pandangan yang mempertentangkan kedua program tersebut.

“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal proses penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, DPR juga akan memastikan tersedianya skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berjalan secara terukur dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” katanya.

Ketua DPP PKS Bidang Pendidikan dan Kesehatan itu menambahkan, tujuan utama dari implementasi kebijakan tersebut adalah menghadirkan sinergi antara peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik.

“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *