ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI mengecam keras pengesahan kebijakan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh otoritas Israel. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk represi struktural yang mengancam prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Ketua BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa kebijakan itu tidak sekadar instrumen hukum, melainkan alat untuk membungkam perlawanan rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan.
“UU ini menghilangkan ruang banding dan grasi, serta mempertegas praktik dehumanisasi sistematis terhadap tahanan Palestina. Ini juga menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional yang seharusnya dijaga melalui Konvensi Jenewa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen global Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melindungi hak hidup dan berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di kawasan.
Mengapa Ditolak
BKSAP menilai kebijakan hukuman mati tersebut berisiko memperdalam siklus kekerasan serta menjauhkan upaya penyelesaian konflik yang adil dan damai. Sikap ini sejalan dengan penolakan sejumlah negara di kawasan Eropa, Arab, serta komunitas internasional yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum.
Langkah Indonesia
Sebagai bentuk respons, BKSAP DPR RI akan mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah konkret. Di antaranya menyampaikan nota protes resmi, menginisiasi tekanan diplomatik di forum internasional, serta mengoptimalkan peran Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Islam guna membangun sikap kolektif.
Langkah ini diharapkan dapat menekan penghentian kebijakan tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat global.






