ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Praktik pacaran di bawah umur kembali menjadi sorotan seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, para ahli menegaskan bahwa hukum tidak mengkriminalisasi aktivitas pacaran, melainkan perbuatan melanggar hukum yang menyertainya, seperti membawa anak tanpa izin orang tua atau wali sah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 452 hingga Pasal 454. Dalam Pasal 454 ditegaskan, setiap orang yang membawa anak di bawah umur keluar dari kekuasaan orang tua—meskipun atas persetujuan anak—dapat dipidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting dalam channel youtube, menegaskan bahwa anggapan pacaran tanpa restu orang tua otomatis dipidana adalah keliru. Menurutnya, KUHP hanya mengatur tindakan yang melanggar hukum, bukan relasi personal.
“KUHP nasional tidak mempidanakan aktivitas pacaran. Yang diatur adalah perbuatan tertentu, seperti membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin,” ujarnya.
Secara yuridis, anak di bawah umur dinilai belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk memberikan persetujuan yang sah. Karena itu, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tindakan membawa anak tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, delik ini bersifat aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari orang tua atau wali yang sah. Regulasi ini bertujuan melindungi hak pengasuhan sekaligus menjamin keselamatan anak dari potensi penyalahgunaan relasi.
Dalam praktiknya, tindakan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan moral semata, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penculikan atau melarikan anak dari kekuasaan yang sah.
Apabila disertai unsur kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fenomena ini kerap dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari lemahnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Karena itu, para ahli menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak terkait pergaulan dan aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, edukasi publik juga dinilai krusial untuk mencegah kesalahpahaman terhadap KUHP baru yang dapat menimbulkan kepanikan atau interpretasi keliru di masyarakat.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pacaran tidak termasuk tindak pidana, tetapi setiap tindakan melanggar hukum dalam relasi tersebut—terutama yang melibatkan anak di bawah umur—dapat berujung pada konsekuensi pidana serius. (diks/anews)





