ALIMANNEWS.COM, BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan telah menindaklanjuti secara cepat laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut langsung diproses sejak awal diterima. Hasilnya, oknum yang diduga terlibat telah diperiksa dan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oknum terduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Saat ini yang bersangkutan tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/4/2026).
Thobib menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Kementerian Agama, dilarang keras melakukan praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan resmi, layanan pencatatan pernikahan di KUA yang dilakukan pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis (Rp0). Sementara itu, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp600 ribu.
“Biaya Rp600 ribu itu pun tidak dibayarkan kepada petugas, melainkan disetor langsung oleh calon pengantin melalui bank yang ditunjuk sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, di luar skema biaya tersebut, tidak ada pungutan tambahan apa pun yang dibenarkan. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu menolak jika menemukan praktik yang menyimpang dari aturan.
Dalam upaya pencegahan dan pengawasan, Kemenag juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pungli yang terjadi di lapangan. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat Itjen Kementerian Agama,” tegas Thobib.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas aparatur dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag dalam memberantas praktik pungli demi menjaga kepercayaan masyarakat. (diks/alnews)





