ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk menopang keberlangsungan operasional pendidikan sekaligus memperkuat mutu layanan madrasah dan RA di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, BOS bukan sekadar belanja rutin, tetapi instrumen strategis pemerintah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan secara layak dan berkelanjutan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menag meminta seluruh penerima memanfaatkan anggaran secara tertib dan optimal. Pengelolaan dana yang baik diharapkan turut menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Rp3,7 Triliun untuk Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan, dari total Rp4,1 triliun, sekitar Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di berbagai daerah.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujar Amien.
Seluruh proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses administrasi lebih tertib, transparan, dan efisien.
LPJ Tahap I Jadi Syarat Pencairan
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengingatkan madrasah dan RA penerima bantuan Tahap I agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan sebelum pengelola dapat mengajukan pencairan bantuan Tahap II. Karena itu, setiap satuan pendidikan diminta mengikuti lini masa yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.
KSKK Madrasah juga telah menerbitkan ketentuan pengajuan dan verifikasi dokumen sebagai pedoman bagi pengelola. Kedisiplinan dalam pelaporan dinilai penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Tahap Pengajuan
Kemenag menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II 2026:
Tahap I
-
Pengajuan: 29 Juli–8 Agustus 2026
-
Verifikasi: 29 Juli–9 Agustus 2026
Tahap II
-
Pengajuan: 18–30 Agustus 2026
-
Verifikasi: 18–31 Agustus 2026
Tahap III — Terakhir
-
Pengajuan: 14–27 September 2026
-
Verifikasi: 14–28 September 2026
Kemenag mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menunda pengajuan hingga batas akhir. Ketepatan administrasi menjadi bagian penting agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai jadwal dan mendukung kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.






