ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan bahwa anggaran pelaksanaan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 M tidak mencapai miliaran rupiah. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial yang menyebut anggaran sidang tersebut mencapai Rp9 miliar.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kemenag menyebutkan bahwa anggaran Sidang Isbat hanya berkisar antara Rp140 juta hingga Rp163 juta untuk satu kali pelaksanaan. “Anggaran Sidang Isbat itu hanya sekitar ratusan juta rupiah, bukan miliaran,” demikian pernyataan resmi Kemenag.
Sidang Isbat merupakan agenda rutin pemerintah yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan digelar secara luring. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menetapkan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Dalam pelaksanaannya, sidang menghadirkan sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta para ahli falak dan astronomi. Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui metode rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi) yang dipaparkan secara terbuka dan ilmiah.
Kemenag menjelaskan, anggaran yang dialokasikan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti konsumsi, transportasi narasumber, akomodasi undangan, serta dukungan teknis panitia. Seluruh komponen pembiayaan tersebut disusun secara terukur dan efisien.
Lebih lanjut, Kemenag menegaskan bahwa penyusunan anggaran telah mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Hingga saat ini, tidak terdapat pos anggaran khusus bernilai miliaran rupiah untuk kegiatan Sidang Isbat.
Klarifikasi ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi informasi publik sekaligus mencegah penyebaran disinformasi. Kemenag menilai narasi yang menyebut anggaran mencapai Rp9 miliar tidak memiliki dasar data yang valid dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Secara mekanisme, penetapan awal Ramadan dilakukan melalui tahapan transparan, dimulai dari pemaparan data hisab oleh para ahli, dilanjutkan dengan laporan hasil rukyat dari berbagai titik pemantauan di Indonesia, hingga musyawarah yang menghasilkan keputusan resmi pemerintah.
Mengacu pada prinsip kode etik jurnalistik, informasi ini disampaikan berdasarkan sumber resmi, melalui proses verifikasi, serta disajikan secara berimbang dan faktual. Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber kredibel dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami secara utuh mekanisme serta pembiayaan Sidang Isbat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penetapan awal bulan Hijriah yang berlangsung secara transparan dan akuntabel.