Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Kasus Pelecehan di FH UI, MUI Desak Penegakan Hukum dan Penguatan Moral Mahasiswa

alnews_online
77
×

Kasus Pelecehan di FH UI, MUI Desak Penegakan Hukum dan Penguatan Moral Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Bidang Perempuan Remaja dan Keluarga Siti Ma'rifah. (Foto:Ist)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia, Siti Ma’rifah, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Jumat (17/4/2026), menyusul mencuatnya kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik dan dalam proses penanganan pihak kampus.

Menurut Siti Ma’rifah, segala bentuk kekerasan seksual—baik verbal maupun fisik—tidak dapat dibenarkan dalam perspektif agama, moral, maupun hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas dan berkeadilan.

“Sangat prihatin. Kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan menurut norma agama, moral maupun hukum,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Universitas Indonesia yang telah menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang diduga terlibat, serta melakukan investigasi untuk mengungkap kronologi dan penyebab kejadian.

Menurutnya, hasil investigasi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa sanksi akademik hingga kemungkinan proses hukum.

“Dari hasil investigasi baru dapat disimpulkan tindakan lanjutan apakah sanksi berat atau proses hukum,” tegasnya.

Siti Ma’rifah menilai, salah satu faktor yang dapat memicu perilaku menyimpang tersebut adalah paparan pornografi. Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ia menilai pengawasan masih perlu diperkuat.

Ia pun meminta Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk lebih tegas dalam menertibkan situs-situs bermuatan pornografi.

Selain penegakan hukum, Siti Ma’rifah juga mendorong pendekatan pembinaan terhadap para pelaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi jika terbukti adanya kecanduan pornografi.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Korban harus dilindungi dan didampingi secara serius agar tidak menimbulkan dampak psikologis jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter di lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Menurutnya, kurikulum harus menekankan pembinaan mental, spiritual, serta nilai budaya dan akhlak.

Hal ini dinilai penting agar mahasiswa tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kesehatan mental, empati, serta menjunjung tinggi martabat diri dan orang lain.

Ia juga mengingatkan agar tidak menormalisasi candaan vulgar atau percakapan yang merendahkan martabat, khususnya terhadap perempuan.

“Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat lahir dan batin,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan nasional untuk memperkuat sinergi antara aspek akademik dan pembentukan karakter. Penguatan pengawasan, edukasi, serta lingkungan yang sehat dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

 
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *