Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN Mengemuka, MUI, DPR, dan PBNU Sampaikan Pandangan Berbeda

alnews_online
63
×

Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN Mengemuka, MUI, DPR, dan PBNU Sampaikan Pandangan Berbeda

Sebarkan artikel ini
Sapi Kurban dari APBN. (foto:Ist)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Program penyaluran 1.098 ekor sapi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M menuai perhatian publik. Selain mendapat apresiasi sebagai bentuk bantuan sosial dan pemberdayaan peternak lokal, program yang menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar tersebut juga memunculkan perdebatan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta status syariahnya.

Polemik muncul setelah pemerintah menjelaskan bahwa pengadaan sapi dilakukan melalui skema Bantuan Presiden atau Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang bersumber dari APBN.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan seluruh anggaran berasal dari pos bantuan kemasyarakatan yang telah tersedia dalam APBN.

“Jadi sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran Bantuan Presiden atau Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurutnya, pengadaan sapi kurban juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung peternak lokal karena seluruh hewan yang dibeli berasal dari peternak dalam negeri.

“Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas peternakan sapi lokal karena setiap tahun peternak memiliki kesempatan menjadi penyedia sapi kurban Presiden,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penggunaan dana sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan sapi kurban perlu dikaji secara lebih kritis.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai alokasi anggaran tersebut kurang strategis apabila dibandingkan dengan berbagai kebutuhan publik lainnya.

Menurut Ray, nilai Rp100 miliar merupakan porsi yang cukup besar dari total Dana Operasional Presiden (DOP) dan Banmaspres dalam satu tahun anggaran.

“Dengan mengeluarkan dana Rp100 miliar untuk sapi kurban saja, rasanya kurang strategis, bahkan cenderung berlebihan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran yang dilakukan pada pertengahan tahun, sementara masih terdapat berbagai kebutuhan pemerintahan dan potensi keadaan darurat hingga akhir tahun anggaran.

Senada dengan itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan aspek transparansi penggunaan anggaran dan nomenklatur bantuan yang digunakan pemerintah.

Menurutnya, publik perlu mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait besaran anggaran yang digunakan serta mekanisme pengadaannya.

“Masyarakat membutuhkan transparansi. Karena yang disampaikan baru sekitar Rp100 miliar, sementara rincian penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa program bantuan hewan kurban Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, program tersebut bukan semata-mata pelaksanaan ibadah kurban pribadi Presiden, melainkan bagian dari program bantuan kemasyarakatan negara yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan keagamaan.

“Ini bukan hanya tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan peternak sapi lokal,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk program bantuan kemasyarakatan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta telah diakomodasi dalam APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Ia juga menilai program tersebut memberikan dampak ekonomi yang signifikan karena melibatkan peternak lokal dari berbagai daerah.

Selain perdebatan terkait penggunaan anggaran negara, diskusi juga berkembang pada aspek hukum Islam mengenai status sapi yang disalurkan pemerintah.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ikhsan Abdullah, berpendapat bahwa apabila hewan dibeli menggunakan dana APBN, maka secara fikih tidak dapat dikategorikan sebagai kurban pribadi Presiden.

Menurutnya, kurban dalam pengertian syariat merupakan ibadah yang dilakukan menggunakan harta pribadi sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

“Kalau sumbernya bukan dari harta pribadi, maka secara fikih lebih tepat disebut sedekah atau bantuan sosial, bukan kurban pribadi,” ujarnya.

Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa penggunaan dana Banmaspres untuk membeli hewan dan membagikannya kepada masyarakat tidak menjadi persoalan dari sisi kemanfaatan sosial.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Menurut Prof Niam, praktik tersebut memiliki landasan dalam literatur fikih yang menjelaskan bahwa seorang imam atau pemimpin diperbolehkan mengadakan kurban melalui Baitul Mal untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai Baitul Mal yang dikelola untuk kemaslahatan publik. Karena itu, secara syar’i tidak ada persoalan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sapi yang dibeli melalui APBN tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah sehingga manfaatnya kembali kepada rakyat.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa program bantuan sapi Presiden bukan kebijakan baru.

Menurutnya, skema bantuan kemasyarakatan serupa telah berlangsung pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Di era Presiden sebelumnya juga terdapat bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ujarnya.

Bahtra menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan yang telah dianggarkan secara resmi dalam APBN dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Pada Iduladha 1447 H, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga pendidikan, lembaga sosial keagamaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi salah satu bantuan sosial terbesar yang disalurkan pemerintah pada momentum Hari Raya Iduladha tahun ini sekaligus memunculkan diskusi publik mengenai aspek hukum, kebijakan anggaran, dan perspektif syariahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *