ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan sebagian kategori obat pada 17 Oktober 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah seluruh obat wajib bersertifikat halal? Bagaimana dengan obat yang selama ini dikonsumsi? Lalu, bagaimana jika belum tersedia alternatif obat halal?
Mengutip Jurnal Halal LPPOM, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di sektor farmasi dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mencakup seluruh jenis obat. Karena itu, masyarakat masih akan menemukan produk obat yang belum bersertifikat halal, baik karena masih berada dalam masa transisi maupun termasuk kategori yang memiliki ketentuan khusus.
Menjelang tenggat implementasi tersebut, industri farmasi, rumah sakit, hingga apotek mulai melakukan berbagai penyesuaian untuk memenuhi regulasi. Salah satunya dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) guna menjaga kehalalan produk di seluruh rantai distribusi.
Pada sektor apotek, sertifikasi halal tidak diberikan kepada obat racikan, melainkan terhadap sistem pelayanan dan pengelolaan produk. Auditor akan menilai penerapan SJPH, termasuk pengendalian potensi kontaminasi silang, pengelolaan fasilitas, hingga prosedur operasional yang berkaitan dengan kehalalan produk.
Dengan demikian, apotek yang telah mengantongi sertifikat halal tetap diperbolehkan menjual produk halal maupun produk yang belum memiliki status halal. Namun, seluruh produk harus dikelola melalui sistem yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.
Pemisahan lokasi penyimpanan dan area pajang menjadi salah satu langkah yang diwajibkan. Jika ruang penyimpanan terbatas, produk halal harus tetap terlindungi dalam kemasan primer atau sekunder yang tertutup rapat.
Apabila terjadi kontaminasi akibat kebocoran produk yang belum jelas status kehalalannya hingga mengenai produk halal, maka produk yang terdampak wajib ditarik dari peredaran, dimusnahkan, serta area penyimpanan dibersihkan sesuai prosedur SJPH.
Tantangan serupa juga berlaku bagi apotek yang melayani peracikan obat, seperti puyer. Bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian harus dipisahkan apabila berpotensi bersentuhan dengan bahan turunan babi (porcine-derived material/PDM) guna mencegah kontaminasi terhadap bahan halal.
Meski demikian, obat racikan tidak dapat mencantumkan logo halal. Sebab, sertifikasi yang dimiliki apotek berlaku untuk sistem layanan dan pengelolaan, bukan terhadap produk racikan yang komposisinya berubah sesuai resep dokter.
Lalu, bagaimana jika pasien membutuhkan obat yang status kehalalannya belum jelas?
Hingga kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa khusus mengenai penggunaan obat yang belum memiliki kepastian status halal. Namun, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca, MUI menetapkan bahwa penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat diperbolehkan apabila terdapat hajah syar’iyyah yang menempati kondisi darurat, seperti belum tersedianya alternatif halal dan keamanan produk telah dijamin oleh pemerintah.
Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya jaminan keamanan dari otoritas yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, maupun lembaga terkait lainnya.
Di sisi lain, pemerintah dan industri farmasi terus didorong mempercepat pengembangan obat halal agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk yang aman sekaligus memenuhi ketentuan syariat.
Pemberlakuan wajib halal pada 2026 juga dinilai menjadi momentum strategis bagi industri farmasi nasional untuk memperkuat ekosistem halal melalui penggunaan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal, pemilihan bahan tambahan (excipient) yang jelas asal-usulnya, serta pengembangan vaksin dan bahan aktif dengan media fermentasi yang bebas dari unsur babi.
Dengan langkah tersebut, industri farmasi diharapkan mampu menghasilkan produk yang tidak hanya memenuhi standar keamanan dan mutu, tetapi juga memberikan kepastian halal bagi masyarakat Indonesia.






