Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

SMART ZIS CONTROL, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Zakat

alnews_online
67
×

SMART ZIS CONTROL, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Zakat

Sebarkan artikel ini
Pendampingan kepada LAZ Yatim Mandiri Surabaya dan Baznas Kota Surabaya. (Foto: Kemenag)

ALIMANNEWS.COM, SURABAYA — Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola lembaga zakat melalui program SMART ZIS CONTROL guna memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berjalan sesuai prinsip syariat, profesional, dan akuntabel.

Program SMART ZIS CONTROL merupakan akronim dari Supervision, Monitoring, Audit, Risk, and Transparency. Program yang digagas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag ini dilaksanakan melalui pendampingan pengawasan, audit syariat, audit keuangan, serta penguatan pemahaman regulasi bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola lembaga zakat.

“Pengawasan bukan semata-mata fungsi kontrol, melainkan bagian dari penguatan tata kelola. Melalui program ini, kami ingin memastikan lembaga zakat tidak hanya patuh terhadap ketentuan syariat, tetapi juga memiliki tata kelola keuangan yang baik dan mitigasi risiko yang memadai,” ujar Waryono saat melakukan pendampingan di LAZ Yatim Mandiri Surabaya dan Baznas Kota Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Kepercayaan publik dinilai menjadi fondasi utama agar penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan bahwa SMART ZIS CONTROL dijalankan dengan pendekatan menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan kelembagaan.

“Kegiatan ini mencakup pendampingan audit syariat, audit keuangan, evaluasi kinerja, sekaligus penguatan pemahaman regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemahaman regulasi yang baik menjadi fondasi penting agar lembaga zakat mampu menjalankan fungsi pengelolaan secara tertib, sesuai aturan, dan berkelanjutan.

Sementara itu, pimpinan LAZ Yatim Mandiri Surabaya, Sugeng Riyadi, menyambut positif program pendampingan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan banyak masukan dalam memperkuat kepatuhan syariat dan tata kelola keuangan lembaga.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS-DSKL,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pimpinan Baznas Kota Surabaya, Moch Hamzah. Ia menilai program tersebut membantu memperjelas aspek pengawasan yang masih perlu diperkuat sekaligus memperdalam pemahaman terhadap regulasi pengelolaan zakat.

“Kegiatan ini sangat konstruktif untuk memastikan seluruh proses pengelolaan ZIS-DSKL berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui SMART ZIS CONTROL, Kemenag berharap pengelolaan zakat di Indonesia semakin tertib, transparan, dan profesional. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat efektivitas pelayanan zakat, memperluas manfaat sosial bagi masyarakat, serta meningkatkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *