Scroll untuk baca artikel
Berita

Wamenhaj Dahnil: Pengelolaan Dam Haji 2026 Jadi Catatan Positif Penyelenggaraan Haji Indonesia

alnews_online
159
×

Wamenhaj Dahnil: Pengelolaan Dam Haji 2026 Jadi Catatan Positif Penyelenggaraan Haji Indonesia

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto:Kemenhaj)

ALIMANNEWS.COM, MAKKAH — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut tata kelola pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun 2026 menjadi salah satu capaian penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji nasional. Pengelolaan dam yang dinilai semakin tertib, resmi, dan transparan mendapat apresiasi langsung dari otoritas Arab Saudi.

Menurut Dahnil, hingga 19 Mei 2026 tercatat sekitar 80 ribu jemaah haji Indonesia telah melakukan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Sementara sekitar 20 ribu jemaah lainnya telah menunaikan pembayaran dam di Indonesia sesuai pandangan fikih yang diyakini masing-masing.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil di Makkah, Senin (19/5/2026).

Dahnil menegaskan pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, negara memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan kewajiban dam sesuai keyakinan keagamaan masing-masing.

Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilakukan di Indonesia, seperti pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia dan sebagian ulama lainnya, pemerintah memfasilitasi pembayaran dam melalui lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan sistem pembayaran dam dan kurban kini semakin mudah, aman, dan transparan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan jemaah dari praktik transaksi ilegal maupun penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Dahnil mengimbau seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. Menurutnya, transaksi di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan penipuan serta ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project agar pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kementerian Haji dan Umrah menilai pengelolaan dam yang lebih tertib pada musim haji 2026 menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Selain meningkatkan kepastian layanan bagi jemaah, sistem tersebut juga memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *