Scroll untuk baca artikel
Berita

Kemenag Buka Program Ekonomi Umat Berbasis KUA

alnews_online
184
×

Kemenag Buka Program Ekonomi Umat Berbasis KUA

Sebarkan artikel ini
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono. (Foto: Kemenag)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTAKementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka pendaftaran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini menjadi langkah penguatan peran KUA sebagai pusat layanan ekonomi umat sekaligus mendorong pengembangan zakat produktif di tingkat kecamatan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan usulan program dibuka hingga 31 Mei 2026 dan dilakukan secara daring melalui sistem resmi Kemenag.

“KUA tidak lagi hanya menjadi tempat layanan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan pemberdayaan ekonomi umat melalui pendampingan berbasis dana zakat, infak, sedekah, dan sumber dana sosial keagamaan lainnya,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, program PEU difokuskan pada penguatan layanan konsultasi zakat dan wakaf, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengembangan wakaf produktif, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Program tersebut juga membuka ruang kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan lokasi prioritas pelaksanaan program.

Waryono menjelaskan, penetapan lokasi KUA penerima program mempertimbangkan 14 indikator, di antaranya wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem 2026, keberadaan komunitas binaan seperti masjid dan pesantren, potensi UMKM lokal, dukungan pemerintah daerah, hingga keberlanjutan usaha produktif masyarakat.

Sementara untuk penerima manfaat, terdapat dua aspek penilaian utama, yakni individu dan usaha. Dari sisi individu, calon penerima harus berusia maksimal 45 tahun, memiliki KTP aktif, terdaftar dalam basis data registrasi sosial ekonomi, serta berdomisili di wilayah KUA setempat.

Adapun dari aspek usaha, penerima diwajibkan memiliki usaha berbasis potensi lokal yang telah berjalan minimal enam bulan dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain.

“Kami juga mewajibkan adanya rencana usaha dan pendamping usaha untuk memastikan keberlanjutan program pascaintervensi,” tambahnya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIMZAT Kemenag dengan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, proposal usaha, rekening tabungan, hingga dokumentasi usaha dan tempat tinggal.

Kemenag menargetkan penetapan penerima manfaat selesai pada 21 Agustus 2026. Selanjutnya peserta akan mengikuti pelatihan penyusunan business plan pada 22–31 Agustus 2026, sebelum penyaluran bantuan berbasis rencana bisnis dilakukan pada 20–31 September 2026.

Selain bantuan modal usaha, seluruh peserta juga akan mengikuti program inkubasi berupa pelatihan dan pendampingan usaha sepanjang Oktober hingga November 2026. Tahapan program akan ditutup dengan evaluasi dan pelaporan pada Desember 2026.

Masyarakat maupun lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui formulir pengajuan lokasi program atau menghubungi Koordinator Program Pemberdayaan Zakat, Nur Uyun, serta PIC Program KUA PEU, Sinta Khairunnisa.

Kemenag menegaskan seluruh proses pendaftaran program tidak dipungut biaya.

“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan, serta melahirkan mustahik yang mandiri secara ekonomi,” tutup Waryono.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *