Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Tingkatkan basis wajib pajak melalui inovasi pajak berkelanjutan 2026 – 2027

Muh. Setiadi Hartoko
65
×

Tingkatkan basis wajib pajak melalui inovasi pajak berkelanjutan 2026 – 2027

Sebarkan artikel ini

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang seharusnya menjadi kemandirian bagi Bangsa Indonesia. UU Perpajakan Indonesia disusun oleh para pakar menjadi pedoman untuk memungut dari wajib pajak di Indonesia. Diumpamakan sebagai uang kas di kelas dalam suatu sekolah dimana per siswa dibebankan sama jumlahnya karena belum ada nya pendapatan. Namun bedanya dengan negara Indonesia, uang kas negara yang dikumpulkan dari Masyarakat dengan jumlah penghasilan yang berbeda-beda.

Bukan hanya berbeda namun juga keengganan masyarakat untuk menghitung dan menyetorkan menjadi kendala yang luar biasa meskipun diatur dengan UU Perpajakan dengan memunculkan sanksi administrative maupun sanksi pidana. Sesuai UU no 36 / 2008 diatur bahwa ada nya Pajak yang dipungut untuk wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak Orang Pribadi merupakan pribadi atau Masyarakat yang memiliki pendapatan diharuskan melapor dimana Penyumbang terbesar penerimaan negara adalah subjek pajak atau yang bisa disebut wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi. Penerimaan negara digunakan sebaik-baiknya untuk membangun dan memakmurkan negara.

Tanpa adanya wajib pajak, pemerintah tidak mungkin dapat membangun negara untuk keperluan rakyat. Seseorang baru disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ketika telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Menurut kriterianya, Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP terbagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN).

Lalu, apa perbedaan antara kedua jenis Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ini? Mari simak uraian di bawah ini.

Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN)

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Kriteria Wajib Pajak subjek Dalam Negeri adalah sebagai berikut: Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN)

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Kriteria disebut Wajib Pajak subjek Luar Negeri adalah sebagai berikut ini: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia ; Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Wajib pajak dalam negeri Indonesia terdiri dari Orang pribadi, seluruh personel masyarakat yang memiliki pendapatan dan berusia di atas 17 tahun. Namun apakah dibawah 18 tahun jika sudah penghasilan harus melapor pajak ? iya jawabannya karena menjadi wajib dan bisa menggunakan wajib pajak orang tua contoh seperti Artis, Atlit, Pengusaha bahkan penghasilan waris usaha. Orang pribadi rentan dimanipulasi dalam pelunasan dan pelaporan, orang pribadi perpendapatan tetap perbulan sudah pasti dipotong dan setor oleh si pemberi kerja namun bagaimana dengan pekerja lepas dan honor semacam pengemudi GOJEK, apakah mereka paham cara lapor dan setor pajak penghasilannya ? bagaimana juga dengan buruh lepas seperti buruh bangunan, mandor dsb apakah paham dan sudah menerima sosialisasi pelaporan pajak ? bagaimana pula dengan wajib pajak umkm semacam tukang kuliner jalanan ( gorengan, warteg atau lainnya ) ?

Usahakan sosialisasi pajak sering dilaksanakan dalam mendapatkan simpati Masyarakat dalam menunaikan pajak. Ke buruh bangunan yang bekerja resmi dengan kontraktor, apakah disarankan ke buruh untuk menghitung pph nya atau bisa juga pihak kontraktor yang mengerjakan. Bisa juga pph pribadi bagi GOJEK atau Kendaraan online lainnya disosialisasikan insentif pajaknya seperti jika membayar pajak bisa langsung mendapatkan 3 ( tiga ) bulan bpjs ketenagakerjaan atau lainnya. Berikut juga untuk kuliner UMKM jalanan kaki lima, tidak mungkin jika hanya dilakukan sosialisasi pajak dan wajib pajak tersebut langusng membayar  setor pajak, tapi juga langsung diberikan insentif yang dibutuhkan Masyarakat semisal bpjs Kesehatan iuran ditanggung pemerintah. Kedua pekerjaan wiraswasta itu sangat fantastis penghasilannya dalam satu bulan, bisa menjadi 2 digit jutaan dann melampaui PTKP tahunan dan bulanan.

Dari sektor usaha, diharapkan seluruh sektor baik itu BUMN dan Swasta melakukan tugasnya sebagai warga negara yang baik melaksanakan Pph Badan sesuai tarif yang berlaku. Hal tersebut sudah berjalan baik namun sesuai data belum tercapai. Data terakhr Pemerintah jika menggunakan NPWP dan sekarang dipadankan melalui NIK tentu jauh sekali. Data ini selalu kami utarakan didepan pelajar/mahasiswa bahkan para wajib pajak.

Data berupa perbedaan jauh antara Angkatan kerja di Indonesia, dengan penyetor pajak. Jika tidak bertambah lebih banyak datanya : Angkatan kerja di Indonesia kurang lebih 200 juta jiwa, memiliki NPWP hanya 50 juta Angkatan kerja ( sekarang NIK seharusnya sudah semua ), WP melakukan lapor pajak rutin tahunan hanya 10 ( sepuluh ) juta dan melakukan bayar / setor PPh baik itu wp op dan badan tidak lebih dari 3 (  tiga ) juta. Doa dan harapan saya data ini sudah keliru dan ada peningkatan untuk sekarang sehingga bukan aturan Pajak diubah-ubah tapi subjek pajak ditingkatkan dan diawasi agar Bangsa Indonesia bisa mandiri tanpa hutang dengan Lembaga atau negara lain.

Dinamika Global yang terus bergerak dan dinamis, dimana kurs mata uang Indonesia ditentukan olah negara asing, IHSG ditentukan dari banyaknya investor dari negara asing padahal di Indonesia juga banyak investor, kebijakan moneter yang harus berpangku pada kepentingan asing sangat lah berdampak bagi pendapatan dalam negeri. Menurut hemat saya, kembalikan kurs ke Rp. 8.000 / dollar atau jauhkan transaksi dollar dari impor / ekspor perdagangan maka pergerakan perdagangan di Indonesia serta daya beli dipastikan meningkat signifikan dan membaik.

Saran insentif pajak bagi BADAN atau BUT bisa jadi merupakan insentif untuk PPN atau PPnBM seperti usaha ritel dan elektronik atau kendaraan bermotor. Insentif bisa dalam bentuk pengurangan tarif, atau kompensasi pembayaran tahunan atau bisa juga bayar 10 tahun bonus tarif 0 % di tahun ke 11 sehingga banyak BUT atau Badan yang belomba melapor SPT dan melunasi nya tanpa sungkan, tanpa manipulasi angka sehingga mendapatkan antusiasme dari wajib pajak di Indonesia.

Tax Amnesty jika tidak tepat sasaran rasanya sulit untuk dilaksanakan dari pengalaman tahun sebelumnya dimana banyaknya Badan yang tidak mengambil kesempatan sehingga target dana terkumpul, sesuai data, tidak signifikan. Mari mencoba semua cara terbaik untuk mengembalikan supremasi pertumbuhan di Indonesia mencapai bahkan 10 % dan utang negara terlunasi semua menjadi 0 rupiah dan Indonesia menjadi Macan Asia, Macan Dunia serta negara maju.

Mampu atau tidak tergantung kita, anda dan DJP / Kemenkeu, bisakah kita bergandeng tangan dan melaksnakannya ? Bismillahirahmanirahim… Ayo DJP dan Indonesia Maju  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *