Berita

Kabar Gembira! Tambahan Anggaran TPG Guru dan Dosen Kemenag Disetujui

alnews_online
34
×

Kabar Gembira! Tambahan Anggaran TPG Guru dan Dosen Kemenag Disetujui

Sebarkan artikel ini
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (Foto:Ist)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen binaan Kemenag pada 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah, kami telah menerima SP SABA dari Kementerian Keuangan sebagai persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Kamaruddin, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayarkan TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 namun belum memperoleh alokasi TPG pada 2026, serta tunjangan profesi bagi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

“Secara ketentuan, guru yang telah lulus PPG berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama Kastolan menjelaskan bahwa persetujuan anggaran tersebut masih akan ditindaklanjuti melalui proses penyusunan dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Ia menyebut SP SABA menjadi dasar hukum bertambahnya pagu anggaran Kementerian Agama sehingga proses administrasi selanjutnya dapat segera diselesaikan.

“Kami akan terus mengawal proses revisi DIPA hingga anggaran ini dapat segera dicairkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kastolan.

Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran hak para guru dan dosen binaan Kementerian Agama sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *