ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh madrasah dan RA untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lembaga pendidikan Islam, khususnya madrasah swasta.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui program Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya, sekitar Rp4,1 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah Swasta yang menjangkau sekitar 52.000 madrasah, serta Rp428 miliar untuk BOP bagi sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga pendidikan sehingga dapat segera dimanfaatkan. Pemerintah berharap pencairan ini dapat memastikan kegiatan operasional madrasah berjalan lancar, terutama menjelang Eid al-Fitr.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan dana berjalan lancar.
Menurut Nyayu, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur. Sedangkan lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data diberikan perpanjangan waktu oleh Kementerian Agama agar pencairan tetap dapat dilakukan secara paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.