ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola ibadah haji yang sesuai syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam menentukan jenis haji yang akan dijalankan.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.
Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi tersebut dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau mengikuti ketentuan musim haji berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri sebagai alternatif bagi jemaah. Mekanisme ini dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambah Puji.
Lebih lanjut, Kementerian juga menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik haji. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi jemaah, meminimalkan praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.