ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia terus mendorong penguatan tradisi akademik pesantren melalui perlindungan karya intelektual berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya menjaga, mengembangkan, dan memperluas manfaat karya keilmuan pesantren agar memiliki pengakuan hukum dan daya saing di tingkat nasional maupun global.
Inisiatif tersebut digagas Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui kegiatan Penguatan Kerja Sama Ma’had Aly dengan Mitra yang digelar di Jakarta pada 5–7 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan sejumlah mitra strategis, termasuk Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai bagian dari penguatan posisi Ma’had Aly sebagai pusat keunggulan keilmuan pesantren.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa penguatan Ma’had Aly tidak cukup hanya bertumpu pada tradisi keilmuan klasik, tetapi juga harus didukung tata kelola modern, kolaborasi strategis, serta luaran akademik yang memiliki perlindungan HaKI.
“Ma’had Aly harus bertransformasi dari pusat transmisi ilmu menjadi pusat produksi pengetahuan. Ukurannya bukan hanya kekayaan kajian, tetapi juga kontribusi nyata melalui riset, inovasi, dan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Menurut Basnang, karya-karya intelektual pesantren harus mampu naik kelas dari sekadar diskursus akademik menjadi karya yang diakui, dilindungi secara hukum, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan karya keilmuan pesantren tidak berhenti di ruang diskusi, tetapi menjadi karya yang memiliki nilai strategis dan dampak nyata,” tambah alumnus Pesantren As’adiyah Sengkang tersebut.
Ia juga menilai penguatan budaya akademik berbasis HaKI, termasuk sosialisasi patent granted di lingkungan pesantren, menjadi langkah penting dalam menjaga otoritas keilmuan pesantren sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pembangunan masyarakat.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kementerian Hukum, Yasmon, menekankan bahwa HaKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan nilai tambah karya intelektual pesantren.
“Jika dikelola dengan baik, HaKI dapat menjadi pintu masuk hilirisasi inovasi pesantren sekaligus memperkuat posisi Ma’had Aly dalam ekosistem pengetahuan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Pendiri Nursyam Centre sekaligus Penasihat Ahli Menteri Agama, Nur Syam, menyoroti pentingnya penguatan paradigma keilmuan pesantren melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner.
Menurutnya, Ma’had Aly memiliki peluang besar menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan yang mampu menjawab persoalan umat secara komprehensif melalui dialog antara tradisi turats dan ilmu pengetahuan modern.
“Keilmuan Ma’had Aly tidak bisa lagi berdiri sendiri dalam sekat mono disiplin. Harus ada dialog antara turats dan ilmu sosial kontemporer agar lahir pengetahuan yang relevan dan solutif,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Majelis Masyayikh, Muhyiddin Khotib, menegaskan bahwa pengembangan Ma’had Aly harus tetap berakar kuat pada tradisi turats pesantren sebagai fondasi epistemologis keilmuan Islam.
“Turats bukan sekadar warisan, tetapi fondasi utama yang membangun otoritas keilmuan pesantren,” tegasnya.
Forum ini diikuti unsur Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), para Naib Mudir Ma’had Aly dari berbagai daerah, serta perwakilan penerima Program MoRA–The AIR Fund hasil kerja sama Kemenag dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dari forum tersebut lahir sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penguatan kerja sama lintas sektor, pemetaan potensi HaKI pesantren, serta percepatan pengajuan paten dan perlindungan karya akademik sebagai indikator penguatan mutu pendidikan pesantren.
Melalui langkah ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya menjadikan Ma’had Aly sebagai motor transformasi keilmuan pesantren yang tetap berakar pada tradisi, namun mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan peradaban modern.





