Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

143 Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ Masuk Audit Syariah 2026

alnews_online
64
×

143 Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ Masuk Audit Syariah 2026

Sebarkan artikel ini
Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL. (Foto: Kemenag)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kembali memperkuat pengawasan tata kelola zakat nasional dengan melaksanakan audit syariah terhadap 143 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berjalan sesuai prinsip syariat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan penguatan pengawasan menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya penghimpunan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir.

“Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Temu Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL di Aula Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pertumbuhan pengumpulan zakat nasional harus diiringi penguatan sistem pengendalian internal di setiap lembaga pengelola zakat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

“Internal ini sangat penting supaya sejak awal jika ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” katanya.

Abu Rokhmad menilai perkembangan pengelolaan zakat nasional menunjukkan tren positif dan menjadi modal penting dalam memperluas manfaat zakat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat.

Ia juga mendorong Baznas agar mengambil peran sebagai lokomotif transformasi tata kelola zakat nasional hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Transformasi tata kelola zakat menjadi agenda penting menuju pengelolaan yang lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain audit syariah terhadap 143 lembaga, Kemenag juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pemerintah turut menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat pada 2026.

“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” tegas Abu Rokhmad.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan audit bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan lembaga pengelola zakat, melainkan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola agar semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kementerian Agama bersama Baznas RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, audit syariah, hingga pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Kegiatan yang diikuti jajaran Baznas RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, serta Inspektorat Jenderal Kemenag itu menjadi forum koordinasi untuk memperkuat tata kelola zakat nasional yang amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *