Berita

MUI Kecam Dugaan Manipulasi Foto Anak untuk Kampanye Gay Parenting

43
×

MUI Kecam Dugaan Manipulasi Foto Anak untuk Kampanye Gay Parenting

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah. (Foto: Ist)

ALIMANNEWS.COM | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan manipulasi foto anak yang digunakan untuk membangun narasi dukungan terhadap konsep gay parenting (pola asuh sesama jenis). MUI menilai tindakan tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi moral dan etika, tetapi juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, menanggapi viralnya unggahan akun Threads bernama Rio Damar yang diduga menggunakan foto hasil manipulasi untuk mendukung narasi gay parenting.

Menurut Siti Ma’rifah, penggunaan foto anak sebagai bagian dari kampanye terselubung merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif agama, hukum, maupun norma sosial.

“Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Siti Ma’rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu menjelaskan, selain berkaitan dengan isu penyimpangan seksual, pelaku juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terbukti memanfaatkan identitas dan foto anak tanpa izin.

Menurut MUI, penggunaan anak sebagai objek materi untuk mempromosikan atau mengampanyekan praktik LGBT merupakan bentuk eksploitasi yang dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak.

Siti Ma’rifah menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, serta memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan identitas maupun eksploitasi dalam bentuk apa pun.

Karena itu, dugaan pencurian dan manipulasi identitas visual anak demi kepentingan tertentu dinilai telah mencederai hak-hak dasar anak yang dijamin oleh hukum.

Dalam kesempatan yang sama, MUI kembali menegaskan sikap organisasinya sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa praktik LGBT hukumnya haram menurut ajaran Islam karena dipandang bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan fitrah manusia.

Kasus ini mencuat setelah akun Threads bernama @rio_damar mengunggah foto dua pria dewasa bersama dua anak laki-laki dengan narasi yang menggambarkan mereka sebagai sebuah keluarga.

Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuliskan pesan yang membandingkan pola asuh pasangan sesama jenis dengan pasangan heteroseksual sebagai bentuk dukungan terhadap konsep gay parenting.

Namun, belakangan muncul klarifikasi dari akun @hanumtk yang mengaku sebagai pemilik asli foto tersebut. Melalui media sosial, ia menunjukkan dokumentasi asli yang memperlihatkan foto itu merupakan potret keluarganya bersama suami dan kedua anaknya.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, foto yang beredar diduga telah dimanipulasi dengan menghilangkan sosok ibu dan menggantinya dengan gambar pria lain sehingga menampilkan kesan seolah-olah merupakan keluarga sesama jenis.

Kasus tersebut kemudian memicu perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan manipulasi foto, penggunaan identitas tanpa izin, serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik akun Threads yang disebut dalam pemberitaan mengenai klarifikasi atas tuduhan manipulasi foto tersebut. Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini masih menunggu proses penanganan oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *