Berita

SPLP Perkuat Digitalisasi Perlindungan Sosial, Meutya: Warga Berhak Tak Boleh Terlewat

73
×

SPLP Perkuat Digitalisasi Perlindungan Sosial, Meutya: Warga Berhak Tak Boleh Terlewat

Sebarkan artikel ini
Meutya saat meninjau uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Hms_Kemendigi

SLEMAN, ALIMANNEWS.COM — Pemerintah terus memperkuat digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) melalui pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Integrasi data antarsistem pemerintah diharapkan membuat penyaluran layanan sosial lebih sederhana, cepat, tepat sasaran, sekaligus memastikan warga yang berhak tidak terlewat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan SPLP menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem layanan pemerintah digital. Sistem ini memungkinkan berbagai sistem elektronik pemerintah saling terhubung dan bertukar data secara aman sesuai kebutuhan dan kewenangan.

“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” ujar Meutya saat meninjau uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Data Terhubung, Layanan Lebih Tepat

Menurut Meutya, perlindungan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerentanan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti data antarinstansi yang belum terhubung, pembaruan data yang belum optimal, serta proses verifikasi yang panjang.

Digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk menjawab persoalan tersebut. Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat yang memiliki telepon seluler dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.

Sementara bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pemerintah menyiapkan agen Perlinsos untuk memberikan pendampingan.

“Digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” jelas Meutya.

Saat kunjungan tersebut, Meutya berdialog langsung dengan warga mengenai pengalaman menggunakan layanan Perlinsos. Ia juga menyaksikan proses pendaftaran seorang warga yang sebelumnya belum terdaftar dengan bantuan agen Perlinsos.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa teknologi pemerintah harus diterjemahkan menjadi layanan yang benar-benar mudah digunakan masyarakat.

SPLP Jadi Jembatan Data Pemerintah

Di balik Portal Perlindungan Sosial, SPLP berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sumber data pemerintah. Melalui interoperabilitas tersebut, data dapat digunakan dan dipertukarkan sesuai kebutuhan dan kewenangan dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.

Integrasi data diharapkan membuat proses verifikasi dan pelayanan menjadi lebih sederhana. Masyarakat juga tetap memiliki ruang untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggah apabila hasil penilaian kelayakan dinilai belum sesuai.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” tegas Meutya.

61.112 Keluarga Terdaftar di Sleman

Di Kabupaten Sleman, hingga pekan pertama Agustus 2026, tercatat 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, perangkat pemerintahan hingga tingkat desa, agen Perlinsos, serta masyarakat.

Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemanfaatan SPLP dalam digitalisasi Perlinsos merupakan bagian dari pembangunan ekosistem teknologi pemerintah digital. Infrastruktur tersebut didukung konektivitas, Pusat Data Nasional, serta Jaringan Intra Pemerintah.

Meutya menegaskan, keberhasilan digitalisasi pemerintah pada akhirnya harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar keberadaan sistem teknologi.

“Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *