ALIMANNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama meluruskan informasi yang berkembang terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemenag menegaskan, keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam program Gerakan Yuk Wakaf Saham bukan berarti masjid melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun orientasi untuk melakukan aktivitas IPO.
Menurut Thobib, mekanisme program tersebut justru mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif dan memenuhi prinsip syariah di BEI untuk mewakafkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Aset saham yang telah diwakafkan kemudian menghasilkan manfaat berupa dividen atau nilai ekonomi lainnya. Manfaat tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan kemaslahatan umat.
Berbasis Instrumen Syariah
Kemenag memastikan pemanfaatan instrumen pasar modal untuk wakaf produktif memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif.
Thobib menegaskan, saham yang digunakan dalam program tersebut wajib masuk Daftar Efek Syariah (DES). Ketentuan itu dimaksudkan untuk memastikan instrumen yang digunakan memenuhi prinsip syariah dan terhindar dari unsur riba, maysir, serta gharar.
Pengelolaan Melibatkan Lembaga Resmi
Dari sisi tata kelola, program Gerakan Yuk Wakaf Saham dilakukan melalui kolaborasi dengan lembaga dan perusahaan yang memiliki kewenangan di bidang pengelolaan investasi.
Kemenag menyebut pengelolaan tersebut melibatkan PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengelolaan instrumen ini dilakukan dengan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi,” tegas Thobib.
Ia menilai berbagai tanggapan yang muncul di masyarakat, termasuk dari ulama, pengamat, dan tokoh publik, merupakan bagian positif dari pengawasan publik terhadap tata kelola dana keagamaan.
Menurutnya, perdebatan tersebut justru dapat menjadi momentum memperluas pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan instrumen keuangan modern secara aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Dorong Literasi Ekonomi Syariah
Thobib mengatakan, gagasan utama Menteri Agama Nasaruddin Umar bukan sekadar memperluas instrumen wakaf, melainkan membangun literasi ekonomi syariah yang inklusif.
Masyarakat didorong mengenal sekaligus berpartisipasi dalam wakaf produktif dengan skema yang lebih mudah dijangkau. Bahkan, menurut Kemenag, partisipasi dapat dimulai dari nominal relatif kecil, termasuk sekitar Rp10.000, sesuai mekanisme program yang tersedia.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujar Thobib.
Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan memperkuat edukasi publik mengenai wakaf produktif. Langkah tersebut diarahkan agar inovasi ekonomi umat tetap berada dalam koridor syariat, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat.






