Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Kemenag Tegas: Tidak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

alnews_online
102
×

Kemenag Tegas: Tidak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama (Nasaruddin Umar) dalam audiensi bersama Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Maria Ulfah Anshor) di Masjid Istiqlal, Jakarta. Rabu (06/05/2026). (Foto: Kemenag)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Penegasan itu disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lembaga pendidikan keagamaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan harus ditangani secara serius serta menyeluruh.

“Ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya,” tegas Amien dalam wawancara dengan CNN Indonesia melalui sambungan Zoom, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, Kementerian Agama bersama berbagai pihak terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pesantren di seluruh Indonesia guna memastikan lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman bagi para santri.

Amien menjelaskan bahwa sistem pengawasan pesantren telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren. Pengawasan dilakukan tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pengawasan eksternal bersama sejumlah lembaga terkait.

“Kami melibatkan banyak pihak, mulai dari KPAI, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum. Jika sudah masuk ranah kriminalitas, kami sangat terbuka bekerja sama dengan kepolisian,” ujarnya.

Selain pengawasan, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada santri sejak awal masuk pesantren. Salah satunya melalui program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan meningkatkan pemahaman santri terkait hak-hak mereka serta mekanisme pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan.

“Sejak masa orientasi, santri diberikan edukasi tentang hak-haknya dan bagaimana melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Negara hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” kata Amien.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pesantren dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga Kantor Wilayah Kemenag di daerah.

Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan agar sistem pengawasan berjalan lebih efektif dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan keagamaan.

Meski demikian, Amien mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat ulah oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa banyak pesantren di Indonesia yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan, pembinaan akhlak, serta melahirkan tokoh-tokoh bangsa di berbagai bidang.

“Jangan sampai karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa masih banyak pesantren yang sangat baik, berprestasi, dan melahirkan tokoh-tokoh hebat,” ujarnya.

Kementerian Agama memastikan akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, serta pendampingan terhadap pesantren sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *