ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, segera mengurus sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai layanan sertifikasi halal yang mudah diakses masyarakat, termasuk melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H), aplikasi SiHalal, dan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis).
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, jaminan produk halal menjadi bagian penting dari perlindungan negara terhadap konsumen agar produk yang beredar aman dikonsumsi, sesuai keyakinan agama, serta telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan.
Fuad menilai isu halal kini telah menjadi perhatian global, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap produk yang aman, berkualitas, dan sesuai standar halal.
“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi perhatian sehari-hari,” katanya.
Dalam konteks tersebut, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional dinilai memiliki posisi strategis dalam penguatan industri halal nasional. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga saat ini telah diterbitkan sekitar 3,9 juta sertifikat halal dengan total lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal.
“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan pasar, memperluas jangkauan usaha, dan membantu UMKM naik kelas,” ujar Fuad.
Ia menambahkan, pelaku usaha besar maupun importir juga diharapkan semakin serius mempersiapkan kewajiban halal sebagai bagian dari penguatan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Menurut Fuad, visi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia membutuhkan dukungan seluruh elemen, mulai dari pelaku usaha, akademisi, pemerintah, media, hingga influencer dan masyarakat luas.
“Kesadaran kolektif ini penting untuk memperkuat ekosistem halal nasional,” jelasnya.
Untuk mempercepat sertifikasi halal, Kementerian Agama bersama BPJPH terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Khusus bagi UMKM, pemerintah menyediakan skema self declare yang dibiayai negara, sementara pelaku usaha besar menggunakan skema reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan sertifikasi halal juga diperluas melalui keterlibatan pemerintah daerah, komunitas usaha, dan pendamping halal agar lebih mudah dijangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Fuad menegaskan bahwa produk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal cenderung lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar masuk ke pasar ritel modern hingga ekspor.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal. Ini menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha dan penguatan daya saing di pasar global,” tandasnya.
Melalui penguatan kebijakan dan dukungan berkelanjutan, Kementerian Agama optimistis UMKM Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri halal nasional maupun internasional.





