Scroll untuk baca artikel
Berita

Kemenag Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Berdasarkan Merit, Bukan Kedekatan Personal

69
×

Kemenag Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Berdasarkan Merit, Bukan Kedekatan Personal

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Zain. (Foto: Ist)

ALIMANNEWS.COM – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa proses pengisian jabatan administrator dan pengawas di lingkungan kementerian dilakukan secara objektif berdasarkan regulasi, sistem merit, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan personal atau pertimbangan subjektif.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Zain, dalam rapat pembahasan Sistem Pengisian Jabatan Pengawas dan Administrator yang digelar secara daring pada Selasa (9/6/2026).

Menurut Zain, seluruh proses seleksi dan pengisian jabatan kini mengacu pada sistem yang telah diperbarui dan berbasis data, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terukur.

“Proses seleksi tidak didasarkan pada pertimbangan personal, melainkan pada data yang ada dalam sistem yang telah di-upgrade secara objektif dan terukur,” ujar Zain.

Ia menekankan bahwa setiap usulan pengisian jabatan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat usulan yang belum dapat diproses, hal tersebut semata-mata karena belum terpenuhinya syarat yang ditentukan dalam sistem.

“Semua kita taat dan berpegang teguh pada regulasi. Ketika ada usulan yang tidak dapat diproses, itu bukan karena penolakan personal, tetapi karena sistem dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat tata kelola kepegawaian, Kementerian Agama terus mengembangkan penerapan sistem merit dan manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui pendekatan tersebut, promosi dan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak kinerja, serta potensi pegawai.

“Kita ingin memastikan pengembangan karier ASN berlangsung secara adil, profesional, dan akuntabel. Setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kapasitasnya,” kata Zain.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenag mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen SDM (SIMSDM). Seluruh data kepegawaian yang terintegrasi dalam kedua platform itu menjadi dasar dalam pemetaan kebutuhan jabatan dan pengambilan keputusan.

Menurut Zain, pengelolaan data yang terstruktur memungkinkan organisasi mendeteksi lebih awal potensi kekosongan jabatan sehingga proses pengisian dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat waktu.

“Melalui pengelolaan data yang baik, kebutuhan jabatan dapat dipetakan lebih dini sehingga potensi kekosongan jabatan bisa diantisipasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan dilakukan melalui sejumlah tahapan yang ketat dan berjenjang. Tahapan tersebut meliputi analisis kebutuhan organisasi, pengembangan talent pool, uji kompetensi dan seleksi, sidang Tim Penilaian Kinerja (TPK), hingga penetapan dan pelantikan pejabat.

Selain itu, setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Agama diharapkan telah melakukan pemetaan kebutuhan jabatan paling lambat enam bulan sebelum proses pengisian dilakukan. Langkah ini dinilai penting agar kebutuhan organisasi dapat dipersiapkan secara matang.

“Dengan perencanaan yang baik, pengisian jabatan bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan organisasi,” tuturnya.

Zain menambahkan, seluruh proses pengajuan dan verifikasi pengisian jabatan administrator maupun pengawas kini dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengisian Jabatan Pengawas dan Administrator (Sijaptor). Melalui sistem tersebut, setiap usulan akan diverifikasi secara berjenjang untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi dan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi yang menjadi syarat pengajuan jabatan.

“Karena itu kami meminta seluruh satuan kerja memastikan berkas persyaratan lengkap sebelum mengajukan usulan pengisian jabatan,” pungkasnya.

Penerapan sistem merit yang konsisten diharapkan dapat memperkuat profesionalisme ASN Kementerian Agama sekaligus mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *