Berita

Menhaj Jelaskan Pengangkatan Anak sebagai Tenaga Ahli, Soroti Keterbatasan Pegawai

Riyanto Java
57
×

Menhaj Jelaskan Pengangkatan Anak sebagai Tenaga Ahli, Soroti Keterbatasan Pegawai

Sebarkan artikel ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. (Foto: Kemenhaj)

ALIMANNEWS.COM, YOGYAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan polemik pengangkatan anaknya sebagai tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia memaparkan proses pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), keterlibatan sejumlah pihak sejak awal, hingga keterbatasan sumber daya manusia di kementerian tersebut.

Irfan mengatakan, ketika dilantik bersama wakil menteri untuk memimpin BP Haji pada akhir Oktober 2024, lembaga itu belum memiliki kantor, struktur organisasi, maupun staf pendukung yang memadai.

“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” kata Irfan di Yogyakarta, Jumat (23/10/2026).

Dalam kondisi tersebut, anak dan sejumlah santrinya ikut membantu proses pembentukan lembaga selama sekitar tiga hingga empat bulan. Menurutnya, bantuan itu diberikan secara sukarela tanpa menerima gaji.

Seiring perkembangan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat sebagai tenaga ahli karena dinilai memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Sementara sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.

Irfan juga menyebut dirinya tidak menggunakan seluruh alokasi personel pendukung yang tersedia. Dari tiga posisi staf khusus yang menjadi haknya, ia hanya menetapkan satu orang. Adapun dari lima posisi tenaga ahli, empat di antaranya diisi.

Di luar persoalan pengangkatan tenaga ahli, Irfan mengungkapkan Kemenhaj masih menghadapi kekurangan pegawai. Berdasarkan analisis jabatan, kebutuhan personel kementerian mencapai sekitar 7.000 orang. Sementara jumlah pegawai yang tersedia sekitar 3.200 orang berdasarkan keterangannya kepada media, sedangkan data internal kementerian mencatat 3.631 pegawai.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Kemenhaj membuka kesempatan mutasi ASN dari instansi lain melalui dua gelombang. Namun, sejumlah jabatan masih belum terisi sehingga tugasnya harus dirangkap oleh pejabat yang ada.

Kementerian juga mengerahkan sumber daya yang tersedia, termasuk tenaga alih daya, untuk memastikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan.

“Karena itu semua sumber daya kita kerahkan. Termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu,” ujarnya.

Irfan menegaskan, pemanfaatan tenaga pendukung dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan pelayanan jemaah. Evaluasi akan dilakukan secara bertahap seiring terpenuhinya kebutuhan personel dan semakin idealnya organisasi kementerian.

Kemenhaj menyatakan menghormati perhatian serta kritik masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik. Keterbukaan informasi, pengisian personel yang dapat dipertanggungjawabkan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah disebut menjadi komitmen kementerian dalam menjalankan amanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *