ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Pernyataan itu disampaikan Romo Syafii saat menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ndolo Kusumo, Senin (4/5/2026), di Jakarta.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegasnya.
Menurut Wamenag, kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah guna memastikan penanganan berjalan menyeluruh.
Ia menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban serta pembenahan sistem pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Sebagai langkah tegas, Kementerian Agama telah menghentikan seluruh proses penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai layak.
“Kami juga telah menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat maupun yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Romo Syafii.
Lebih lanjut, Kemenag akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan pesantren dengan menerapkan standar perlindungan anak yang lebih ketat dan terukur.
“Kami akan melakukan pembenahan total terhadap tata kelola kelembagaan agar perlindungan anak benar-benar menjadi prioritas,” katanya.
Romo Syafii berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila dalam proses penyelidikan terbukti terjadi tindak kekerasan seksual. Menurutnya, dampak psikologis terhadap korban sangat besar dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar tidak terjadi pembiaran ataupun upaya menutupi kasus serupa di masa mendatang.
“Pesantren harus menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan tempat yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” tandasnya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan santri dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga melalui langkah nyata dan penegakan hukum yang tegas.





