Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example 728x250
Oase Iman

Puasa di Bulan Rajab, Apa Kata Syariat?

22
×

Puasa di Bulan Rajab, Apa Kata Syariat?

Sebarkan artikel ini

ALIMANNEWS.COM – Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), 1 Rajab 1447 Hijriah bertepatan dengan Ahad, 21 Desember 2025. Seiring datangnya bulan Rajab, kembali mengemuka pertanyaan di tengah masyarakat: adakah puasa khusus di bulan Rajab yang memiliki keutamaan pahala tertentu dibanding bulan-bulan lainnya?

Pertanyaan ini relevan, mengingat semangat beribadah kerap mendahului ketelitian dalam menelusuri dalil. Rajab memang termasuk bulan istimewa dalam Islam, namun keistimewaan tersebut tidak serta-merta melahirkan bentuk ibadah khusus tanpa landasan yang sahih.

Promo untuk Anda
Example 300x300
Promo server terbaik

Al-Qur’an menegaskan bahwa Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah Swt.

“Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ada dua belas bulan, dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram.”
(QS. At-Taubah [9]: 36)

Empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dengan demikian, keutamaan Rajab terletak pada statusnya sebagai bulan yang dimuliakan, bukan karena adanya ibadah puasa tertentu yang secara khusus ditetapkan untuk bulan ini.

Hingga kini, tidak ditemukan dalil sahih yang menetapkan puasa Rajab dengan fadhilah khusus yang berdiri sendiri. Anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab lebih bersifat umum, yakni bagian dari dorongan untuk meningkatkan amal saleh pada waktu-waktu yang dimuliakan, bukan karena kekhususan Rajab itu sendiri.

Hal yang sama berlaku pada praktik puasa tiga hari di bulan Rajab. Anjuran ini tidak bersumber dari keutamaan khusus Rajab, melainkan merupakan bagian dari tuntunan umum Rasulullah Saw untuk berpuasa tiga hari setiap bulan.

Puasa tiga hari tersebut dikenal sebagai Ayyāmul Bīḍ, yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Anjuran ini memiliki dasar hadis yang sahih.

Abu Dzar Al-Ghifari r.a. berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yaitu pada hari-hari putih: tanggal 13, 14, dan 15. Beliau bersabda, ‘Puasa itu seperti puasa sepanjang tahun.’”
(HR. An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Sebagian kalangan mempertanyakan bagaimana mungkin puasa tiga hari setiap bulan disamakan dengan puasa setahun penuh. Penjelasannya berakar pada prinsip dasar ganjaran amal dalam Islam.

Al-Qur’an menetapkan bahwa setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat.

“Barang siapa datang dengan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat dari kebaikan itu.”
(QS. Al-An‘am [6]: 160)

Dengan kaidah tersebut, puasa tiga hari bernilai pahala seperti tiga puluh hari. Jika dilakukan secara konsisten setiap bulan selama setahun, maka nilainya setara dengan puasa sepanjang tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *