Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan GTK Islam, Klaim Manfaat Capai Rp76,7 Miliar

alnews_online
61
×

Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan GTK Islam, Klaim Manfaat Capai Rp76,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dan kartu kepesertaan jaminan sosial yang kini telah melindungi 553.256 guru dan tenaga kependidikan keagamaan. - Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan . Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.(Foto: Humas_Kemenag)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) dan BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Islam. Hingga 2025, kerja sama kedua lembaga tersebut telah memberikan perlindungan kepada 557.978 GTK Islam atau sekitar 46 persen dari total sasaran sebanyak 1.205.190 orang.

Dari jumlah peserta yang telah terlindungi tersebut, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan telah dirasakan oleh 5.677 tenaga pendidik dengan total nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp76,7 miliar.

Penguatan kerja sama untuk tahun 2026 dibahas dalam pertemuan antara Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, serta Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan kepada ahli waris tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan keagamaan sehingga dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya secara lebih optimal.

“Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memastikan perlindungan bagi guru madrasah dan tenaga pendidik keagamaan. Selain itu, kami juga menyerahkan manfaat santunan kepada ahli waris peserta yang telah terdaftar, termasuk dukungan beasiswa pendidikan bagi putra-putrinya,” ujar Menag.

Menurutnya, manfaat program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan saat peserta menghadapi risiko kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.

“Program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para tenaga pendidik dan keluarganya. Ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan, perlindungan sosial dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam pembiayaan pengobatan dan keberlanjutan pendidikan anak,” katanya.

Menag juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga layanan keagamaan di seluruh Indonesia agar semakin banyak pekerja sektor keagamaan yang mendapatkan manfaat program jaminan sosial.

“Kami berharap ke depan program ini dapat menjangkau lebih banyak tenaga layanan keagamaan yang selama ini memiliki kontribusi besar bagi masyarakat, sehingga perlindungan sosial dapat dirasakan secara lebih luas dan merata,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi dukungan Kementerian Agama dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan.

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penghimpunan iuran, tetapi juga memastikan manfaat perlindungan benar-benar dirasakan oleh peserta dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Kami tidak sekadar menghimpun iuran, tetapi juga memastikan manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh peserta dan keluarganya. Program ini sangat penting untuk membantu mencegah munculnya kerentanan ekonomi baru ketika pencari nafkah utama mengalami risiko kerja,” ujarnya.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan berupa pembiayaan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan menuju maupun pulang dari tempat bertugas.

Sementara program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta, sekaligus beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.

Penguatan sinergi antara Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, program tersebut juga diharapkan mampu menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga penerima manfaat serta menghadirkan layanan publik yang semakin berdampak bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *