Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

MUI: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Syariat, Bentuk Kepedulian Negara kepada Rakyat

alnews_online
71
×

MUI: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Syariat, Bentuk Kepedulian Negara kepada Rakyat

Sebarkan artikel ini
Kanntor MUI Pusat.

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden menggunakan anggaran negara melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan hukum Islam. Bahkan, langkah tersebut dinilai memiliki dasar fikih yang kuat dan sejalan dengan prinsip kemaslahatan bagi masyarakat luas.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menanggapi program penyaluran hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal atau tidak bermasalah,” kata Prof Niam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan dalam khazanah fikih Islam. Ia merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban demi kepentingan umat.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang berfungsi mengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kurban yang dilakukan melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara yang manfaatnya dikembalikan kepada rakyat.

“Sehingga kurban dari negara itu untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada persoalan secara syar’i,” tegasnya.

Selain memiliki legitimasi keagamaan, MUI juga menilai mekanisme tersebut logis dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi tata kelola pemerintahan. Menurut Prof Niam, pola penyaluran hewan kurban melalui Banpres tidak berbeda dengan berbagai program bantuan sosial yang selama ini disalurkan pemerintah kepada masyarakat.

“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan dalam bentuk sembako dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat, maka penggunaan anggaran untuk pengadaan hewan kurban juga dapat dipahami dalam konteks yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sapi kurban yang dibeli melalui APBN tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Presiden maupun pejabat negara, melainkan disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah yang membutuhkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat syiar Islam dan mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat pada momentum Iduladha.

“Momentumnya adalah Iduladha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 598 ekor sapi dialokasikan untuk pemerintah daerah yang mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

“Sebanyak 552 daerah, yakni 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota akan menerima sapi kurban Presiden,” ujar Juri dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya disalurkan kepada berbagai lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di berbagai wilayah Indonesia.

Juri menambahkan, jumlah sapi yang disalurkan lebih banyak dibanding jumlah daerah penerima karena terdapat 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot yang ditetapkan Presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Sebagai solusi, daerah-daerah tersebut menerima dua ekor sapi sebagai pengganti satu sapi berukuran besar.

Program kurban Presiden tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk berbagi kebahagiaan Iduladha dengan masyarakat sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial, pemerataan manfaat, dan syiar keagamaan di seluruh pelosok Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *