Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Berita

Rais Aam PBNU: Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid Boleh, Asal Disepakati dan Jaga Kebersihan

alnews_online
65
×

Rais Aam PBNU: Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid Boleh, Asal Disepakati dan Jaga Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (Foto: Ist)

ALIMANNEWS.COM, JAKARTA — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di halaman masjid diperbolehkan secara syariat selama mendapat persetujuan dari pengelola atau takmir masjid serta tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesucian lingkungan masjid.

Penjelasan tersebut disampaikan Kiai Miftach saat menjawab pertanyaan jamaah usai pengajian Syarah Al-Hikam yang kemudian dipublikasikan melalui kanal multimedia beliau, Rabu (27/5/2026).

Menurut Kiai Miftach, penggunaan halaman masjid sebagai lokasi penyembelihan hewan kurban tidak menjadi persoalan selama dilakukan berdasarkan kesepakatan antara panitia kurban dan pihak pengelola masjid. Bahkan, penggunaan fasilitas seperti air masjid untuk kebutuhan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban juga diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

“Kalau panitia yang menggunakan halaman masjid untuk tempat penyembelihan kurban atas dasar kesepakatan, saya kira tidak masalah. Karena masjid milik Allah dan kurban juga merupakan ibadah yang diperintahkan Allah. Sama-sama untuk kepentingan ibadah,” jelas Kiai Miftach.

Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah itu menjelaskan bahwa ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Karena itu, pelaksanaannya di lingkungan masjid dapat dipandang sebagai bagian dari aktivitas keagamaan yang memiliki nilai ibadah dan syiar Islam.

Ia menilai keberadaan penyembelihan hewan kurban di area masjid juga dapat menjadi simbol hidupnya aktivitas keagamaan dan kemakmuran masjid di tengah masyarakat.

“Bisa juga menjadi syiar. Ketika sebuah masjid mampu menghimpun banyak hewan kurban hingga puluhan bahkan ratusan ekor, itu menunjukkan bahwa kehidupan keagamaan masyarakat di sekitar masjid tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujarnya.

Meski demikian, Kiai Miftach mengingatkan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid juga memiliki potensi dampak yang harus diperhatikan, terutama terkait kebersihan lingkungan dan kesucian area masjid.

Menurutnya, aktivitas penyembelihan dapat menimbulkan kotoran, limbah, maupun sisa-sisa proses pemotongan yang berpotensi mengganggu kenyamanan jamaah apabila tidak dikelola dengan baik.

“Memang halaman masjid itu bisa berakibat adanya kotoran dan sebagainya. Karena itu harus diminimalisasi. Kalau bisa, kebersihannya benar-benar dijaga,” katanya.

Karena itu, ia menilai keputusan mengizinkan atau tidak mengizinkan penyembelihan hewan kurban di lingkungan masjid sepenuhnya menjadi kewenangan nadzir, takmir, dan pengelola masjid yang memahami kondisi setempat.

Menurut Kiai Miftach, pengelola masjid perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kapasitas lokasi, dampak kebersihan, kenyamanan jamaah, hingga pertimbangan hukum fikih sebelum mengambil keputusan.

“Semua itu kembali kepada nadzir dan takmir masjid dalam pengelolaannya. Yang penting, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan ilmu, kemaslahatan, dan pemahaman fikih yang baik, termasuk terkait pelaksanaan kurban,” tegasnya.

Kiai Miftach berharap pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya berorientasi pada aspek penyembelihan dan distribusi daging semata, tetapi juga tetap menjaga kehormatan masjid sebagai tempat ibadah serta memperkuat syiar Islam dan kebersamaan umat di momentum Hari Raya Iduladha.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *